KENDAL(SUARABARU.ID)- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di 66 desa yang tersebar di lima Kecamatan Kabupaten Kendal, dikukuhkan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (25/6/2022).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyampaikan ucapan selamat kepada pihak yang telah dikukuhkan sebagai pengurus UPZ Desa. Bupati juga menyampaikan bahwa, peran dari pengurus UPZ sangatlah mulia dan menjadi amal ibadah karena turut membantu dalam pengentasan kemiskinan di daerah.
“Tugas UPZ membantu pengumpulan zakat dan hasil pengumpulan zakat oleh UPZ wajib disetorkan ke Baznas Kendal, tentunya ini menjadi peran yang sangat mulia bagi saudara yang telah dikukuhkan,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Menurut Dico, jumlah UPZ di Kabupaten Kendal sebanyak 287 unit yang terdiri dari UPZ OPD sebanyak 148 unit, UPZ masjid 27 unit, sedangkan UPZ desa yang telah terbentuk sebanyak 112 unit, baru mengajukan 17 unit dan baru terbentuk 157 unit.
“Adapun program Baznas terdiri dari lima program yakni, program kemanusiaan yang meliputi RTLH, program pendidikan yang terdiri dari satu keluarga dhuafa satu sarjana, program Dakwah Advokasi, program kesehatan berupa bantuan pengobatan yang telah bekerjasama dengan RSUD dan program ekonomi berupa bantuan alat usaha serta pelatihan wirausaha,”papar Dico.
Ketua Baznas Kabupaten Kendal Syamsul Huda mengatakan, pengukuhan UPZ masa bakti 2022 – 2027 ini, ada sebanyak 66 desa yang tersebar di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.
“Pengukuhan UPZ kali ini, ada 66 desa atau sebanyak 198 orang anggota yang dikukuhkan sebagai pengurus UPZ desa,” kata Syamsul Huda.
Syamsul menyampaikan, bahwa Baznas Kendal setiap tahunnya selalu menyalurkan zakat dari zakat yang terkumpul.
“Semoga zakat yang telah disalurkan selama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”ucapnya. Sapawi