blank
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi (duduk kesatu dan kedua dari kiri), memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus jaringan Khilafatul Muslimin di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tim gabungan Polres Wonogiri bersama penyidik dari Polda Jateng, membongkar jaringan Khalifatul Muslimin (KM) di Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kamis (16/6), menyatakan, telah mengamankan 7 orang tersangka pelaku. Terdiri atas YH, SD, IZ, SB, MI, RW dan AD, yang berkapasitas sebagai Pimpinan Pendidikan, Pengasuh dan Guru.

”Mereka merupakan pendatang dari Purwakarta, Bekasi, Dompu dan Bima NTB serta dari Jakarta Pusat,” jelas Kapolres. Bersama itu polisi juga menyita barang bukti sejumlah dokumen kegiatan belajar mengajar, termasuk rapor para peserta didik.

Keterangan Kapolres kepada awak media, ini disampaikan di ruang Rupa Tama Mapolres Wonogiri, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Supardi. Ikut hadir Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono.

Kata Kapolres, kasus ini terungkap setelah salah seorang tokoh masyarakat Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Pr, melaporkan tentang eksistensi mereka. Yang keberadaannya dinilai bertentangan dengan keyakinan dan ajaran Islam, sebagaimana yang dipahami masyarakat.

Instansi Terkait

Jajaran Polri bersama TNI dan para pejabat dari dinas instansi terkait Kabupaten Wonogiri, sigap menyikapinya. Yakni dengan melibatkan institusi dari Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) dan Kantor Kemenag Kabupaten.

Para aparat pemerintah ini bersama-sama mengambil tindakan menutup kegiatan pendidikan yang dilakukan di Lembaga milik kelompok Khilafatul Muslimin tersebut.

Karena ternyata, meskipun telah memberikan edukasi dengan mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Usman Bin Ukhuwah Islamiah Khilafatul Muslimin (KM), tidak pernah dilengkapi izin dari pemerintah.

Dalam memberikan pelayanan pendidikan, membuat silabus dan kurikulum serta metode pembalajaran sendiri. Hal ini melanggar Pasal 71 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 65 UU-RI Nomor: 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja. Yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Penutupan tersebut didukung para tokoh agama dan tokoh masyarakat, Perangkat Desa, jajaran Forkompimcam Wonogiri Kota bersama warga masyarakat.

Penutupan

Menurut Kapolres, masyarakat mendukung langkah penutupan dan kemudian menyambutnya dengan menggelar syukuran. Juga memasang aneka spanduk bertuliskan tentang penolakan KM, dan menyambut baik ketegasan sikap yang dilakukan oleh aparat.

Anak-anak berusia 5-7 tahun, yang selama ini menjadi peserta didiknya, kemudian dipulangkan dengan dijemput para orang tuanya masing-masing. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), bersama instansi terkait lainnya.

Keterangan dari lokasi menyebutkan, embrio kemunculan KM di Wonokerto, Wonogiri, dimulai Tahun 2010. Kemudian pada Tahun 2014 menggelar pengajian di Masjid Al Mutaqin di Dusun Jateng, Desa Wonokerto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.

Tahun 2016, mengadakan pengajian akbar di tempat domisili salah satu tersangka, dengan mendatangkan Ustad dari lampung. Yang itu disebut-sebut menjabat sebagai Gubernur, bersama para jamaah dari luar Wonogiri.

Tahun 2021, membangun gedung yang kemudian digunakan sebagai prasarana untuk memberikan pendidikan belajar mengajar setingkat Sekolah Dasar (SD) dan dinamai Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Bambang Pur