KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus akan meningkatkan fasilitas layanan kesehatan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dengan menambah peralatan Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Pengadaan alat kesehatan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 ini.
Hal tersebut Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan DBHCHT. Pada pasal 3 regulasi tersebut, alokasi DBHCHT salah satunya diperuntukkan bagi pembinaan lingkungan sosial khususnya untuk bidang kesehatan.
Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan sangat mendukung program tersebut. Bupati senang jika alat kesehatan di rumah sakit milik daerah itu lengkap. Pasalnya, hal itu untuk melayanani masyarakat.
“Jadi tidak perlu merujuk (pasien) ke sana-sini, karena sudah bisa menangani . Yang penting SDM-nya mumpuni. Biar maksimal. Begitu alat datang langsung bisa digunakan,” kata dia.
Saat ini, anggaran yang sudah dialokasikan untuk pembelian alat tersebut sebesar Rp 29,5 miliar.
“Kalau terkait alat kesehatan tergantung pada penggunanya nanti. Kalau memang ada (anggaran) dan meminta, butuh, dan konsisten dalam arti ada SDM (sumber daya manusia) yang mumpuni,” kata Hartopo.
Bupati mengingatkan agar pengadaan alat kesehatan canggih tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM yang benar-benar mumpuni. Sehingga saat alat sudah dibeli, langsung bisa dimanfaatkan untuk layanan kesehatan kepada masyarakat.
Pengadaan alat kesehatan untuk RSUD dr Loekmono Hadi Kudus yang sumber anggarannya dari DBHCHT ini merupakan kesekian kalinya.
Pada tahun lalu misalnya, DBHCHT rumah sakit pelat merah itu juga membeli alat baru berupa transcortical magnetic stimulation (TMS). Alat itu digunakan untuk mendeteksi kelainan syaraf.
Selama ini jika ada pasien yang mengalami gangguan neurologis harus dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang.
Sebagaimana diketahui, alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus di tahun 2022 ini mencapai Rp 177 miliar. Sesuai PMK 2015 tahun 2021, peruntukkan DBHCHT tersebut diantaranya 10 persen untuk bidang penegakan hukum, bidang kesehatan alokasi anggarannya menjadi 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen dari alokasi DBHCHT.
Ali Bustomi-ad