WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri pimpinan Toto Sihsetyo Adi, mengundang semua Pimpinan Partai Politik (Parpol) untuk menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Melalui surat undangan bernomor: 78/PL.04.02 Und/3312/VI/2022, para Pimpinan Parpol di Kabupaten Wonogiri diharapkan hadir Selasa malam (14/6) nanti Pukul 19.00 di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonogiri.
Ikut diundang pula Bupati dan Ketua DPRD, Sekda, Ketua Bawaslu, Kepala Kantor Kesabngpol, pimpinan dinas instansi terkait, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta para wartawan Kabupaten Wonogiri.
Acaranya, untuk menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 oleh KPU-RI. Yakni untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua KPU Wonogiri, Sih Setyo Adi, menyatakan, Tanggal 14 Juni 2022 adalah awal Tahapan Pemilu 2024. Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Pasal 167 Ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor:7 Tahun 2017. Yakni 20 bulan sebelum Hari H pemungutan suara. Pemungutan suara ditetapkan Hari Rabu 14 Februari 2024.
Secara Nasional
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, tahapan Pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraannya. Secara nasional, tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai Selasa (14/6) hari ini.
Dasar Hukum penyelenggaraan Pilpres dan Pileg adalah UU Nomor: 7 Tahun 2017. Untuk Pilkada, mengacu pada UU Nomor: 1 Tahun 2015 (dengan 3 kali perubahan).
Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU dan Bawaslu, memutuskan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan Tanggal 14 Februari 2024. Untuk Pilkada serentak ditetapkan Tanggal 27 Nopember 2024. Keputusan ini diambil Tanggal 24 Januari 2022 lalu.
Ada 11 tahapan Pilpres dan Pileg. Terdiri atas tahapan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilu, tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu.
Berikut tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil), tahapan pencalonan Presiden-Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya tahapan masa kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan penetapan hasil Pemilu dan tahapan pengucapan sumpah/janji kandidat terpilih.
Bambang Pur