KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Polres Kebumen resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2022 melalui Apel Gelar di halaman Mapolres.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang memimpin Apel Gelar membacakan amanat Kapolda Jateng mengungkapkan, Operasi Patuh akan digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari ke depan.
Ditandai dengan pemasangan pita tanda operasi, mulai hari ini Senin 13 Juni sampai dengan Minggu 26 Juni 2022, semua wajib mendukung suksesnya operasi.
Menurut Kapolda Jateng, suksesnya operasi adalah terciptanyana keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu-lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah pandemi Covid-19.
“Sasaran utama operasi ini yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin berlalu-lintas. Yang selanjutnya menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu-lalu lintas,”ucap Bupati Kebumen didampingi Kapolres AKBP Burhanuddin, Dandim 070 Letkol Inf Eduar Hendri dan Kajari Fajar Sukristyawan.
Selanjutnya Kapolres AKBP Burhanauddin mengungkapkan, apel gelar yang dilaksanakan hari ini agar para personel yang mengawaki operasi dapat memahami sasaran operasi dengan menjalankan tugas secara maksimal.
Dalam penegakan hukum Kapolres mewanti-wanti untuk melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, hindari komplain masyarakat, bertindak humanis dan saling berkoordinasi satu dengan lainnya, sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,”ujar AKBP Burhanuddin.
Berdasarkan informasi dari Ditlantas Polda Jateng, data jumlah pelanggaran pada semester I tahun 2022 sebanyak 83.542 pelanggaran. Dibandingkan dengan data semester II 2021 angka ini lebih turun 161 % persen pelanggaran dari data semula 217.717 pelanggaran pada semester itu.
Dari operasi ini diharapkan akan semakin menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta agar semakin dekatnya Polantas dengan masyarakat.
Berikut ini tujuh sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Candi 2022 selama 14 hari:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
4. Pengendara motor tidak mengenakan helm SNI dan tidak mengenakan safety belt bagi pengendara mobil
5. Pengendara mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus lalu-lintas
7. Melebihi batas kecepatan.
Komper Wardopo