blank
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menyampaikan terkait aduan adanya dugaan pungutan liar kegiatan audit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd). Foto: Dok/Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng untuk mengadukan dugaan pungutan liar (Pungli).

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, aduan yang disampaikan adalah terkait adanya dugaan pungutan liar atas kegiatan audit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).

Laporan tersebut diterima Kasi Pidsus Kejati Jateng, Sumurung Pandapotan Simaremare, di kantor Kejati Jateng, Senin (13/6/2022).

Boyamin menerangkan, audit review eks-PNPM Mandiri ini diduga dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten di Jawa Tengah. Dugaan pungli ini adanya permintaan biaya untuk review dari Inspektorat Kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan di Kabupaten Brebes senilai Rp 6 juta dan Kabupaten Semarang Rp 2,5 juta.

Dikatakan, hal ini diduga sebagai pungutan liar. Pasalnya tidak ada dasar hukumnya, dan tidak ada tugas pokok yang jelas. Selain itu, diduga tidak adanya pertanggungjawaban penggunaannya dan kegiatan audit bukan tupoksi Inspektorat Pemkab.

“Kalau mereka mengaudit atau review, mestinya biaya dari mereka sendiri, bukan dibebankan ke ex-PNPM. Maka tadi saya laporkan kepada Aspidsus Kejati Jateng dugaan adanya pungli,” kata Boyamin di Kejati Jateng.

Dirinya menyebut, dalam peraturan Menteri Desa pun, proses peralihan eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dibiayai oleh kementerian. Namun tidak ada peraturan peralihan review atau audit diurus Inspektorat Kabupaten.

“Mana ada audit kok dibiayai yang mau mengaudit, itu kan lucu. Kecuali kita dari perusahaan ke kantor akuntan publik. Itu terjadi di Jawa Tengah di kabupaten-kabupaten lain juga, namun belum kita dapatkan dugaan adanya pungli,” ujarnya.

Dalam laporannya ke Kejati Jateng, Boyamin menyerahkan rumusan laporan dan kwitansi dugaan pungutan liar. Pungli BUMDes ini perkecamatan, yang telah ditemukan yakni di Kabupaten Semarang sebanyak 15 kecamatan, dan di Kabupaten Brebes hanya 1 kecamatan. “Terkait di kecamatan dan kabupaten lain biar pihak kejaksaan saja yang melanjutkan,” tandasnya.

Boyamin menyayangkan adanya peralihan pengelolaan ini. Pasalnya, rata-rata PNPM di Jawa Tengah ‘sehat’, bahkan mereka hingga berinisiatif membuat perkumpulan badan hukum untuk mengelola hal itu. Bagusnya pengelolaan PNPM, aset kecamatannya bahkan mencapai Rp 100 miliar.

“Namun, tiba-tiba pada 2021 ada aturan Menteri Desa bahwa bantuan mandiri dialihkan menjadi BUMDes MA atau BUMDes bersama masyarakat. Mereka yang sehat akan diambil alih, sementara yang sakit atau bermasalah tidak,” pungkas dia.

Ning Suparningsih