blank
Sekda menandatangani pencanangan Desa Cantik, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, mencanangkan Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur sebagai Desa Cantik (Desa Cinta Statistik). Pencanangan melalui zoom meeting dari Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Rabu (8/6/2022). Dia didampingi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Magelang Toto Desanto dan pejabat terkait.

Sekda menyampaikan bahwa sensus penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus di Indonesia yang pertama kali memanfaatkan data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menggunakan metode kombinasi. Dengan memanfaatkan data Adminduk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai data dasar pelaksanaannya. Hal itu dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya kolaborasi untuk mewujudkan “Satu Data Kependudukan Indonesia”.

Menurutnya, pelaksanaan SP2020 lanjutan itu akan memenuhi kebutuhan data terkait parameter demografi serta karakteristik penduduk lainnya. Nantinya akan menghasilkan indikator Sustainable Deveopment Goals (SDGs) dan RPJMN/RPJMD di bidang kependudukan.

“Selaras dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen mewujudkan satu data Indonesia yang saat ini sedang menyusun peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Selebihnya dia mengatakan, data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa/kelurahan. Selain itu, pengelolaan dan pemanfaatan data desa/kelurahan juga seharusnya selaras dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI).

Dia berharap melalui SDI akan tersedia data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antarinstansi, baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan.

Sementara itu Ketua Panitia, Diana Larasati menjelaskan bahwa Pemerintah dalam komitmennya mewujudkan satu data Indonesia telah mengeluarkan peraturan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelanggaraan tata kelola data melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dengan komitmen tersebut diharapkan akan tersedia data yang akurat, mutahir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dibagi pakaikan antar instansi, baik pusat maupun daerah sebagai dasar perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan.

“Dengan adanya peningkatan informasi nantinya masyarakat umum serta pelaku bisnis akan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dalam berbagai hal yang menyangkut perkembangan informasi setiap desa dan kelurahan di kabupaten magelang,” katanya.

Eko Priyono