Sepanjang 2021, PLN telah memanfaatkan sebanyak 1,18 juta ton FABA untuk bahan pendukung pembangunan infrastruktur.
SERANG (SUARABARU.ID) – PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri mengadakan pelatihan pemanfaatan material abu sisa pembakaran atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) serentak di 46 titik lokasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), Senin (6/6-2022).
Executive Vice President Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) PLN, Komang Parmita mengatakan PLN terus berkomitmen untuk memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan yang dapat diaplikasikan di bidang konstruksi dan infrastruktur maupun dalam bentuk lainnya seperti pupuk organik yang diberikan kepada masyarakat untuk kepentingan bersama.
Upaya PLN memanfaatkan FABA sejalan dengan semangat Indonesia menjadi salah satu pemain dalam global supply chain, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 yang mencabut status FABA sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3), serta memperpanjang batas waktu penyimpanan FABA menjadi tiga tahun.
Melalui beleid ini, pemanfaatan FABA dapat didorong sehingga dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi, pengurangan ekploitasi sumber daya alam, pembangunan dan perbaikan infrastuktur dengan nilai ekonomis.
“Hal ini kami lakukan sebagai wujud dari komitmen PLN dalam pemanfaatan FABA secara besar-besaran dan masif sebagai upaya reduce, reuse dan recycle FABA serta untuk mendorong UMKM penghasil produk turunan FABA,” jelas Komang.
Kegiatan yang dibuka serentak secara hybrid ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pemberdayaan masyarakat.
Korbinmas Polri yang membawahi Binmas di tingkat Polda dan Polres akan bergabung untuk memanfaatkan potensi besar dengan mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
FABA di PLTU milik PLN telah banyak berkontribusi untuk negeri, mulai dari produk turunan FABA yang dimanfaatkan oleh beberapa instansi dan masyarakat umum, perbaikan jalan beton hingga berkontribusi dalam pembangunan jalan tol.
Melihat potensi besar pemanfaatan FABA tersebut, Institusi Polri melalui Korbinmas Baharkam Polri memerintahkan Binmas di jajaran Polda dan Polres yang di wilayahnya terdapat PLTU agar dapat mengikuti pelatihan pemanfaatan FABA.
“Semoga kolaborasi ini dapat menjadi sharing economy model antara PLN, Polri dan masyarakat serta entitas stakeholder lainnya yang dapat menggerakkan dan meningkatkan perekonomian,” tambahnya.
Kepala korbinmas Baharkam Polri, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan dilaksanakannya pelatihan pemanfaatan FABA oleh PLN kepada Bhabinkamtibmas dilakukan serentak dengan melibatkan 24 Polda tersebar di seluruh Indonesia. Menurut dia, hasil pelatihan ini, Bhabinkamtibmas akan mengetahui manfaat FABA sebagai bahan pendukung pembangunan infrastruktur yang memiliki nilai keekonomian.
“Nantinya, Bhabinkamtibmas mengajari masyarakat di sekitar pembangkit, sehingga nanti muncul UMKM dan meningkatkan ekonomi,” ujarnya.
Suwondo berharap, semangat belajarnya terus berlanjut, sehingga Bhabinkamtibmas benar-benar bisa membantu masyarakat sekitar PLTU agar bisa memanfaatkan FABA. Tidak hanya itu, Bhabinkamtibmas dapat memberikan pelatihan produksi hingga distribusi.
Sepanjang 2021, PLN telah memanfaatkan sebanyak 1,1 juta ton FABA dengan rincian pemanfaatan internal sebanyak 91 ribu ton dan eksternal sebanyak 932 ribu ton yang diwujudkan menjadi produk turunan FABA
Sebelumnya, melalui anak usahanya yaitu PT Indonesia Power, PLN melakukan analisis tekno ekonomi terhadap FABA di PLTU. Hasilnya menunjukkan bahwa limbah FABA yang dihasilkan sangat mungkin untuk diolah menjadi produk turunan lainya.
Selain dapat menghasilkan paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur untuk menetralkan air asam tambang bahkan dapat memperbaiki kondisi fisik tanah dan media tanam untuk revegetasi lahan bekas tambang.
Untuk dapat memperoleh FABA masyarakat dapat mengambil secara gratis di lokasi PLTU terdekat. Cukup dengan mengajukan surat permintaan FABA dan melengkapi persyaratan administrasi, masyarakat dapat memperoleh FABA yang ada di ash valley.
Hadepe