JEPARA(SUARABARU.ID) – Persoalan ekonomi, perselisihan terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak menjadi tiga alasan terbesar bagi perempuan di Jepara yang mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jepara.
Berdasarkan catatan SUARABARU.ID, perempuan di Jepara sejak beberapa tahun terakhir memang lebih berani bercerai ketimbang laki-laki. Pada tahun 2021 sepanjang tahun terjadi 2015 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1553 kasus diajukan oleh istri ( 77,07%) dan 462 (22,92%) cerai gugat talak oleh suami.
Angka ini juga nampak pada periode bulan Januari – Mei 2022.
Pada periode ini terjadi 866 kasus perceraian yang telah diputus di pengadilan tingkat pertama. Dari jumlah tersebut 696 ( 80,36 %) kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 170 (14,72 %) kasus adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Angka perceraian tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH kepada SUARABARU.ID , Kamis ( 2/6-2022) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Jepara.
Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian pada periode Januari-Mei 2022, faktor ekonomi menempati posisi tertinggi dengan 373 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 343 kasus disusul alasan meninggalkan salah satu pihak 79 kasus.
Sedangkan perceraian karena madat 20 kasus, judi 3 kasus, murtad 2 kasus, KDRT 2 kasus, dihukum penjara 3 kasus.
Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara semua pengajuan kasus perceraian selalu dilakukan mediasi perdamaian antara suami istri yang telah mengajukan gugatan cerai.
Hadepe