JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Pimpinan Daerah Koalisi Kawali Indonesia Lestari (DPD Kawali) Kabupaten Jepara, bersama tokoh masyarakat, pelaku wisata, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP dan LSM AKAR (Alam Karimun) Karimunjawa. Rabu, (25/5-2022) telah melakukan audiensi dengan DPRD Jepara di Ruang Serbaguna DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam audiensi kali ini DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pratikno, yang didampingi Komisi D Sutrisno dan Sunarto. Turut hadir, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Dinas PUPR, kepala Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa, Pelaku Wisata, perwakilan masyarakat Karimunjawa, Satpol PP, serta OPD terkait.
Ketua DPD Kawali Jepara Tri Hutomo dalam pemaparannya menyampaikan 3 pokok persoalan. Salah satu nya yaitu dampak perijinan pembangunan Startup Island Karimunjawa di Desa Kamujan, dengan dibangunnya Stratup Island oleh PT LHI tanpa melalui tahapan sesuai regulasi.
BACA JUGA Putra Asli Jepara Lolos dan Terpilih sebagai Calon Paskibraka Tingkat Nasional di Istana Negara
Akibatnya terjadi sengketa lahan telah muncul dari awal antara PT.LHI dengan warga sekitar sebagai dampak sosial.
Pengukuran Ulang Ilegal
Menurut Tri Hutomo, pada tanggal 14 Mei 2022 telah dilakukan pengukuran ulang yang diprakarsai oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi saat masih menjabat bupati.
Namun dalam audensi terungkap fakta bahwa pengukuran ulang yang telah dilakukan itu tidak benar. Menurut keterangan dari BPN yang hadir, fihaknya hanya melakukan penelitian atas sengketa lahan sesuai surat tugas tertanggal 13 Mei 2022. Jadi bukan pengukuran ulang dan bukan melalui permohonan resmi dari para pihak yang bersengketa” terang pihak BPN.
Sementara Kepala Desa Kemujan Muhammad Ilyas mengatakan, bahwa pihak BPN dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan pihak-pihak terkait yaitu pemilik tanah yang berbatasan. Bahkan Kepala Desa pun tidak dilibatkan. “Pihak Desa diundang setelah pengukuran tanah selesai” terang Ilyas.
Demikian juga Kawali Jepara tidak tahu adanya pengukuran ulang batas lahan. “Padahal Kawali adalah pihak yang diberikan kuasa resmi oleh masyarakat yang lahannya diduga masuk dalam wilayah pembangunan Startup Island oleh PT LHI,” ujar Tri Hutomo Ketua Kawali.
BACA JUGA Pelaku Pembacokan di Nalumsari Berhasil Diringkus
Lebih lanjut, Ketua Kawali Jepara mempertanyakan keabsahan pengukuran ulang. “Apakah penelitian tersebut ada dasar hukumnya dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum. Penelitian yang dilakukan oleh BPN tersebut bukan melalui permohonan resmi dari para pihak yang bersengketa, jika karena adanya sengketa secara otomatis harusnya menghadirkan para pihak,” ungkap Tri.
Tapi faktanya yang diklaim pengukuran tersebut dilakukan hanya sepihak saja atas dasar isntruksi dari Bupati waktu itu. “Jadi jelas itu suatu kegiatan ilegal.
Harapan kami dengan melakukan audensi bersama dengan pihak-pihak terkait permasalahan- permasalahan yang ada di Karimunjawa, akan segera mendapatkan kejelasan dalam solusi, tindakan atas pelanggaran, maupun kepastian hukum. Dengan demikian dampak-dampak sosial dan lingkungan yang selama ini ditimbulkan tidak berkepanjangan,” pungkas Ketua Kawali Jepara.
Hadepe