SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya yang berlangsung secara tertutup pada Selasa (17/5/2022).
Menurut hakim anggota PN Semarang yang juga sebagai Humas PN, Kukuh Subyakto, dalam persidangan hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, karena posisi saksi berada di luar pulau.
Walaupun sempat diprotes pihak terdakwa, namun keterangan saksi tetap dibacakan. Karena menurut Kukuh, dalam KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir dalam sidang.
“Saksi adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangan saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya),” ujar Kukuh.
Kukuh menyampaikan bahwa sebenarnya jaksa penuntut umum mengadendakan untuk menghadirkan dua saksi ahli, yakni dari ahli forensik dan ahli psikologi.
Namun, lanjut Kukuh, kedua saksi ahli belum bisa datang. Untuk itu sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (19/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Diketahui, kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, yang diduga dilakukan oleh RD, ayah tiri korban.
Selanjutnya ibu korban memutuskan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum, dengan melaporkannya di Polrestabes Semarang, yang mana pencabulan tersebut diketahui sudah dilakukan sejak korban berusia sekitar 4 tahun.
Ning