blank
Shireen Abu Akleh. Foto: dailymail

JAKARTA, (SUARABARU.ID)– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), mengecam keras peristiwa penembakan wartawan, yang diduga dilakukan tentara Israel, di tenda pengungsi Kota Jenin, Tepi Barat (West Bank), yang diduduki Israel.

Wartawan yang ditembak mati tentara Israel adalah Shireen Abu Akleh (51) dari Al-Jazeera, yang sedang meliput serangan tentara Israel di lokasi pengungsian Jenin. Saat itu Shireen mengenakan rompi bertuliskan ‘Press‘, dan mengenakan helm. Harusnya tentara Israel tahu dia wartawan yang tengah bertugas.

Pihak militer Israel sempat menolak tuduhan penembakan wartawan itu. Bahkan militer Israel menuding Palestina yang melakukan penembakan. Namun Kepala Biro Al-Jazeera, Walid Al-Omary di Ramallah menerangkan, tidak ada penembakan oleh orang-orang bersenjata di Palestina.

BACA JUGA: Lustrum Ke-7 USM: Tiga Professor USM Jadi Pemateri Kuliah Umum

”Itu tindakan teror besar terhadap wartawan. Jelas itu tindakan biadab terhadap wartawan yang bertugas untuk kepentingan umum. Penembak jelas melawan hak asasi manusia yang melindungi wartawan, dan sekaligus melecehkan pers seluruh dunia, yang baru saja memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia. Kami minta Persatuan Bangsa-Bangsa memberi perhatian khusus pada kasus penembakan wartawan ini,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, apa yang dilakukan tentara Israel terhadap wartawan Shireen, jelas melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.

Disebutkannya, Pasal 19 DUHAM menyatakan, ‘Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengemukakan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tidak memandang batas-batas’.

BACA JUGA: Lapas Semarang Gelar Peringatan Hardiknas

Firdaus bersama Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, menyatakan, PBB harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Penembaknya harus diberi sanksi oleh pihak yang berwenang di PBB, supaya menjadi perhatian pihak-pihak yang sedang bertikai.

”Yang lebih menyakitkan kalangan pers, kejadian itu berlangsung seminggu setelah peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia (World Press Freedom Day),” jelas dia.

Masyarakat pers dunia pada 2-5 Mei 2022, memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, yang jatuh pada Selasa (3/5/2022) ini, dipusatkan di Punta del Este, Uruguay.

BACA JUGA: Tim PkM USM Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Keluarga bagi Kelompok Wanita Tani Kendal

Peringatan Hari Kebebasan Pers yang dimotori United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) di Uruguay itu, ditandai dengan konferensi melalui online dan offline, yang membahas perlindungan keamanan wartawan, media digital dan mencari solusi atas tantangannya di masa depan. Konferensi dihadiri 3.400 insan pers dari 86 negara.

Hari Kebebasan Pers se-Dunia diperingati setiap tahun, sebagai hasil keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993. Tujuannya, untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan pers, serta memberi perlindungan terhadap wartawan di seluruh dunia.

Selain itu, untuk mengingatkan semua pihak agar menghormati dan menegakkan hak kebebasan berekspresi sesuai pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

BACA JUGA: Konser Musik Akustik Ramaikan Diskusi Publik BEM USM

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Anadolu News Agency, pada Rabu (11/5/2022), Shireen ditembak di bagian wajahnya. Sementara seorang wartawan lainnya, Ali Al-Samoudi dari surat kabar Quds tertembak di bagian punggungnya, dan harus dirawat.

Kecaman terhadap dua penembakan wartawan itu juga mengalir dari masyarakat dan kalangan pers, melalui berbagai saluran media pers dan media sosial. Asisten Menteri Luar Negeri dan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Lolwah Alkhater pun, turut mengecam aksi penembakan itu lewat twitter-nya.

Riyan