Proses pemindahan 11 napi bandar narkoba Lapas Semarang ke Lapas Nusakambangan. Foto: Humas Lapas Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan Cilacap pada Rabu dini hari (11/5/2022).

Secara mendadak, pukul 01.45 WIB, pemindahan dilakukan terhadap narapidana kategori bandar narkoba yang diantaranya divonis hukuman mulai 5 hingga 17 tahun.

Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengungkapkan, pemindahan 11 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30 WIB yang diseberangkan ke Pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.

“Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan dilakukan penggeledahan, serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap,” kata Tri Saptono.

Dia menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.

“Pemindahan narapidana bandar narkoba ini adalah upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas,” jelas Tri Saptono.

Menurutnya, pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Kami berkomitmen terus memerangi narkoba, dan kami tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, untuk memutus jaringan peredaran narkoba,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana.

Ning