JEPARA (SUARABARU.ID) – Bupati Jepara periode 2017-2022 akan purna pada tanggal 22 Mei 2022. Sebagai gantinya, akan diisi Penjabat Bupati yang diangkat oleh Presiden atas usulan Gubernur Jawa Tengah. Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah posisi penjabat bupati akan diisi oleh PNS atau ASN yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Pengisian Penjabat Bupati Jepara ini akan dilakukan pada tanggal 22 Mei atau 23 Mei 2022 hingga terpilih Bupati Wakil Bupati Jepara hasil Pilkada 27 November 2024. Ini berarti, hampir dua tahun Jepara akan diisi oleh Penjabat Bupati yang memiliki kewenangan sama dengan bupati definitif. Waktu yang cukup lama. Karena itu wajar jika warga Jepara berharap banyak terhadap kinerja Penjabat Bupati Jepara ini.
Mengingat penting dan strategisnya posisi Penjabat Bupati, maka Suarabaru.id, akan menurunkan sejumlah pendapat dan harapan warga Jepara secara bersambung yang akan diserahkan redaksi SUARABARU.ID kepada Penjabat Bupati Jepara. Harapannya akan menjadi masukan bernilai bagi Penjabat Bupati Jepara 2022 – 2024. (Redaksi).
Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag, Rektor Unisnu Jepara menilai rentang waktu 2022 – 2024 adalah waktu yang relative cukup lama bagi Penjabat Bupati Jepara untuk mengkonsolidasikan seluruh potensi yang dimiliki Jepara untuk bergerak maju. “ Tentu jika ia mampu mengembangkan kepemimpinan yang efektif, kepemimpinan yang memberdayakan” ujarnya.
Menurut Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag, seorang pemimpin seharusnya mampu menguasai, setidaknya bisa menangkap fakta moral masyarakat Jepara. Tentunya dengan mengaktifkan bahkan mengembangkan energi positif yang menjadi potensi Jepara, agar tidak terkesan pembiaran dan jalan sendiri-sendiri.
Ia optimis, apalagi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang akan menjabat nantinya adalah seorang ASN yang tentunya telah menguasai berbagai peraturan terkait dengan Pemerintah Daerah dan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang baik.
“Tentu ia telah mendapatkan berbagai pelatihan dan pendidikan kepemimpinan berjenjang hingga bisa menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dengan golongan setidaknya IV/B. Pada capaian ini, seorang ASN setidaknya telah mengabdi 30 tahun lebih di pemerintahan,” ungkap Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag
Harapan kami Penjabat Bupati Jepara nantinya mengerti, memahami tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan undang-undang dan berbagai peraturan yang mengikatnya. “Penjabat Bupati harus memastikan jalannya pemerintahan di daerah berjalan secara efektif dan berdaya guna,” ujar Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag.
Disamping itu harus dilandasi hati-nurani nya jauh dari keinginan dan kepentingan pribadi serta kelompoknya. “Dengan demikian semua yang dilakukan selalu didasarkan pada managemen pemerintahan yang baik dan ketrampilan memecahkan masalah di daerah yang sangat kompleks,” ujar Rektor Unisnu Jepara ini.
Karena itu menurut Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag komunikasi dengan semua pemangku kepentingan dan warga menjadi sesuatu yang penting dan fundamental. “Ajaklah semua fihak untuk berfikir dan bergerak bersama secara sinergis untuk memajukan Jepara,” pintanya.
Bangun juga komunikasi politik dengan legeslatif diatas prinsip kesetaraan dan saling menghormati. Sebab legeslatif adalah representasi rakyat yang memiliki tugas untuk menyusun peraturan daerah, perencanaan keuangan dan pengawasan, tambah Dr.H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag.
Hal lain yang harus dijaga dengan sepenuh hati adalah mampu bekerja secara profesional sebagai Abdi Negara dan melepaskan diri dari kepentingan politik manapun. Ini marwah yang harus dijaga dengan benar. “Karena itu transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah perlu dikembangkan di semua bidang pembangunan,” ujarnya.
Hadepe