Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta bersama Kasat Lantas Akp Mohammad Fadhlan  tengah memeriksa barang bukti berupa sepedamotor menggunakan knalpot brong. Foto:Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Klaten  menyita sepeda motor dan surat-surat kendaraan dalam operasi Romadhon Wajib Tertib (Rowatib).

Selain menyita surat kendaraan berupa SIM, STNK, dan sepeda motor Satlantas Polres Klaten juga menerbitkan ratusan surat tilang.

Barang bukti yang disita Satlantas Polres Klaten sebanyak 731 jenis terdiri ratusan sepeda motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM)

“Ratusan surat Tilang yang diterbitkan merupakan hasil operasi penindakan knalpot tidak standar dan pelanggaran Kasat Mata (Rowatib)yang berlangsung 3- 18 April 2022. Hingga kini pelaksanaan operasi masih terus berlangung,” kata Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan dalan Konferensi Pers di Mapolres Klaten, Rabu (20/4/2022).