Pelaksanaan operasi, lanjut Wakapolres Klaten, berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Klaten. Pelanggaran terbanyak terungkap di wilayah Prambanan pada minggu lalu. Disusul kemudian hasil operasi di sekitar obyek Wisata Rowo Jombor di daerah Kecamatan Bayat.
Mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara motor yakni terkait penggunaan knalpot tidak standar yang menimhulkan suara bising (brong). Berikutnya pengendara motor melakukan konvoi usai sholat subuh dengan menutup ruas jalan raya didaerah Prambanan dan Jogonalan.
Tepatnya jalur jalan utama dari arah Yogya menuju ke Jogonalan. Selanjutnya peserta konvoi berbalih arah kembali menuju kearah Yogya. Tidakan demikian sangangat mengganggu warga dan pengguna jalan raya karena itu polisi mengambil langkah penertiban.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua minggu di bulan Ramadan tercatat 105 unit sepedamotor berknalpot brong dan 106 unit motor karena pengendara melakukan pelanggaran lain diamankan. Juga diamankan 433 STNK dan 87 SIM.