Mereka yang dikenai tilang karena melanggar pasal 285 ayat I UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ataupun melanggar pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 dan 291 ayat 2 jo pasal 106 tentang setiap pengendaran atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional ataupun melakukan balapan di jalan raya, terangnya.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan menambahkan, seluruh kendaraan bermotor atau pun STNK serta SIM yang disita petugas bisa diambil kembali setelah pengendara menunjukkan telah bukti mengikuti sidang pengadilan.
“Khusus motor yang menggunakan knalpot brong, terlebih dahulu harus diganti mengunakan peredam suara standar dan baru kemudian pemilik boleh mengambilnya,” tambahnya.
Bagus Adji