KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM, Rini Kartika H A mengungkan ada 10 sampai 15 perusahaan di Kudus yang saat ini mengajukan izin pembayaran THR karyawannya secara dicicil.
Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut masih mengalami kesulitan akibat pandemi.
“Iya ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan izin untuk mencicil pembayaran THR karyawannya,”kata Rini di sela-sela kegiatan pemantauan pembayaran THR PT Djarum, Selasa (19/4).
Rini mengatakan, perusahaan yang saat ini akan mengajukan izin mencicil pembayaran THR diantaranya dari sektor perhotelan. Sektor tersebut sampai saat ini memang belum bisa pulih akibat terpaan badai pandemi Covid-19.
Baca juga: PT Djarum Kudus Kucurkan Rp 116 Miliar untuk THR Buruhnya
Menurut Rini, secara aturan, Menaker sudah memberi rambu-rambu larangan bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR karyawannya. Hanya saja, karena situasi yang ada, Dinas akhirnya membolehkan pembayaran THR secara dicicil.
“Karena dampak pandemi, kami tidak bisa memaksa,”tukasnya.
Hanya saja, bagi perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR karyawannya secara tepat waktu, menurut Rini bakal dikenai sanksi berupa denda 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan.
Tm-Ab