blank
Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo

JEPARA (SUARABARU.ID) – Penghentikan pembangunan Startup Island Karimujawa sampai terpenuhi perijinannya adalah langkah bijaksana.. Karena itu   penegakan undang-undang harus dilakukan dan jangan sampai dikalahkan oleh  kepentingan tertentu,  apalagi kepentingan investor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo terkait  terbitnya surat nomor 640.1/1577 tertanggal 18 April 2022 perihal Penghentian Sementara Pembangunanan Startup Island Karimunjawa  oleh PT.Levels Hotels Indonesia

“Permasalahan seperti ini sebenarnya sudah bisa diselesaikan secara cepat di tingkat daerah dengan berpedoman pada undang-undang yang sudah disiapkan untuk mengaturnya,” ungkap Tri Hutomo. Pemda jangan  sering mengabaikan aturan  untuk kepentingan investor, tambahnya.

Penghentian tersebut menurut Tri Huomo  karena  sampai  saat ini masih terdapat beberapa persyaratan dokumen perizinan yang belum dimiliki oleh PT.Levels Hotels Indonesia yaitu Dokumen Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG; dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Menurut Tri Hutomo, sebenarnya fihaknya bersama masyarakat setempat telah mendapatkan temuan data lapangan dan kajian kita sejak bulan Oktober 2021. Kami sudah sampaikan temuan itu.  Namun kemudian diabaikan oleh Pemkab Jepara hingga pembangunan Startup Island Karimunjawa terus berlanjut

“Kami  kemudian membawa persoalan tersebut ke DPRD hingga dilakukan konsultasi bersma pimpinan DPRD ke ke Kementerian Investasi/BKPM,” ujar Ketua   Kawali Jepara, Tri Hutomo.

Dari konsulasi tersebut, baru diyakini pembangunan StartUp Island oleh  oleh PT.Levels Hotels Indonesia ini terbukti belum memiliki perijinan dasar  tersebut dan tidak melalui prosedur yang benar.

“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban untuk menyusun perijinan dasar sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku maka diduga pengembang telah melakukan kejahatan lingkungan hidup,” tegas Tri Hutomo.

Menurut Tri Hutomo, Pemerintah Daerah sebenarnya  sejak awal mempunyai kewenangan pengawasan melalui OPD terkait dengan melakukan monitoring dan evalasi yang disertai BAP. “Dengan demikian  dapat direkomendasikan  ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apakah aktifitas Pembangunanan Startup Island Karimunjawa dihentikan atau dilanjutkan.

Tri Hutomo juga berharap, Pemkab Jepara jangan bersifat melankolis pada penegakan aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Hadepe