blank
Barang bukti berupa peralatan judi dadu dan sejumlah uang disita. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)  – Aparat Polsek Tegowanu, Polres Grbgan menggerebek kegiatan judi dadu. Seorang bandar ditangkap dan berbagai barang bukti disita.

Polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi dari St yang tertangkap saat main judi dadu di sebuah warung di Desa Karangpasar, Tegowanu.

Berdasarkan keterangan St, sebagai pemasang saat petugas melakukan penggerebekan, yang kemudian langsung diamankan.

Sumber menyebut, sebelum terjadinya penggerbekan polisi ini, kerap mendapatkan informasi adanya perjudian yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, perjudian tersebut kerap terjadi di siang dan malam hari yakni di sebuah warung yang dekat dengan musala di desa tersebut.

Selanjutnya polisi kerap menggerebek, namun para pelaku perjudian langsung kabur. Hingga akhirnya pada penggerebekan yang dilakukan Minggu, 17 April 2022 sekitar pukul 00.10 WIB, polisi berhasil menangkap bandar judi dadu yang bernama LK tersebut.

Penangkapan atas LK berdasarkan keterangan St, salah satu pemasang judi dadu yang tidak sempat kabur saat penggerebekan terjadi.

Selain mengamankan St, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang tertinggal di TKP.

Mendapat keterangan dari saksi, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di rumahnya. Hari itu juga, bandar judi tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tegowanu.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah adanya kegiatan perjudian di bulan Ramadhan, yang tempatnya dekat dengan Mushola,” ungkap Kapolsek Tegowanu, Iptu Muh Suharto.

“Aksi perjudian selalu dilakukan di siang maupun malam hari,” tambahnya.

Polisi mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,3 juta, sembilan mata dadu gambar logo, empat mata dadu bergambar angka, dan tiga tempurung kelapa berbentuk setengah lingkaran.

Selain itu, Polisi menyita satu lembar MMT bekas sebagai alas untuk memasang taruhan dan tas hitam yang dipergunakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di ruang tahanan Polsek Tegowanu.***

Tya wiedya