KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap perdagangan minuman keras (miras) ilegal. Lima orang diamankan berikut barang bukti ribuan liter miras berbagai jenis disita dalam operasi yang digelar pada bulan Ramadan.
“Terhadap lima tersangka perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dikenakan pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten no 12 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara,” kata Waka Polres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (12/4/2022).
Waka Polres Klaten didampingi Kasat Samapta AKP Anggono dan Kasat Narkoba AKP Mulyanto membeberkan, pengungkapan penjualan miras ilegal berlangsung dalam operasi yang digelar 5 -11 April 22.
Kegiatan operasi ada dilakukan karena tindak lanjut informasi masyarakat, namun sebagian besar merupakan upaya para Kasat dan anggota yang melakukan penyelidikan . Hasilnya berhasil menyita 1139,7 liter miras yang dikemas dalam 1.737 botol berbagai ukuran dan merk.
Rinciannya yakni Sat Samapta menyita 227,2 liter miras berbagai merek dikemas dalam 369 botol. Sat Narkoba menyita 768,8 liter miras berbagai merk dikemas dalam 1240 botol . Sat Reskrim menyita 37 liter miras yang dikemas dalam 37 botol dan Polsek Jajaran menyita 106,7 liter miras yang dikemas dalam 91 botol.
Operasi terhadap penyakit masyarakat diantaranya miras dilakukan setiap saat. Pelaksanaan operasi di bulan puasa ditingkatkan terkait komitmen pimpinan dan seluruh anggota Polres Klaten bahwasanya tidak ada peredaran miras dan narkoba di wilayah setempat.
Mengenai banyaknya jumlah miras yang disita, pantas diduga karena pelaku penjualan sengaja membuat stock menjelang lebaran. “Tersangka yang diamankan lima orang . Sebagian besar merupakan pemain lama yang pernah ditangkap dalam kasus sama. Ketentuan penjatuhan hukuman secara mutlak oleh PN Klaten,” jelasnya.
Bagus Adji