GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang kakek berumur 66 tahun dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya. Dua orang korban M (29) dan adiknya N (25) warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, melaporkan perbuatan tidak pantas tersebut ke Polres Grobogan.
M menuturkan kepasa polisi, bahwa SL (66) telah melakukan perbuatan cabul itu sejak dirinya berumur 10 tahun. Saat itu, bulan April 2003, M tidur dengan alas tikar bersama pelaku SL (66), yang merupakan ayah tirinya.
“Dia mengajak melakukan hubungan intim dengan ancaman. Jika saya menolak, maka ibu saya tidak akan hidup bahagia karena ditinggalkannya,” tutur M.
Karena ancaman tersebut, korban langsung menuruti perintah ayah tirinya tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku berulang kali hingga 6 Maret 2022.