“Pelaku ini mengancam agar korban tidak melaporkan kepada ibunya dan korban menuruti perintah pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rithas Hasibuan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Grobogan, Senin 11 April 2022.
Adiknya Juga Dicabuli
Rupanya perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan pada M saja. Pelaku juga mengajak untuk melakukan hubungan terlarang tersebut dengan N (25), adik korban M. N waktu itu masih berumur 12 tahun. “Peristiwa itu terjadi pada tahun 2009, saat itu adik saya masih berusia 12 tahun dan diajak oleh SL untuk melaksanakan tugas di Cirebon,” tutur M.
Modus yang sama dilakukan SL kepada N dan mengancam kepada korban agar tidak melaporkan perbuatan itu kepada ibunya.
Perbuatan tersebut rupanya dilakukan berulang hingga terakhir pada Rabu 9 Maret 2022. Hingga akhirnya SW, yang merupakan adik tiri korban meminta agar keduanya melaporkan perbuatan SL ke polisi.
“Melakukan perbuatan itu untuk melampiaskan saja, Pak. Sejak mereka kecil, tahun 2003 dan 2009, terakhir pada Maret 2022 kemarin,” ungkap SL, saat konferensi pers tersebut.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat melakukan hubungan terlarang itu.
Kasat Reskrim mengungkapkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) subs pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SL kini ditahan di Mapolres Grobogan.
Tya Wiedya