WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Sudah menjadi kebiasaan turun-temurun di masyarakat Wonosobo, tradisi menerbangkan balon udara dengan ukuran besar pada perayaan Hari raya Idul Fitri.
Mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap lalu lintas penerbangan, PT AirNAv Indonesia melakukan audensi dengan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Jumat (8/4/2022), di Ruang Rapat Pringgitan.
Turut hadir dalam audensi tersebut Wakil Bupati M Albar, Plt. Asisten Pemerintahan Sekda, Bagian Prokompim Setda, Diskominfo, Disperkimhub dan Satpol PP Wonosobo.
Saat menerima audensi, Bupati Afif Nurhidayat dalam arahannya menegaskan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tradisi menerbangkan balon dalam merayakan Idul Fitri tahun ini.
Upaya tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan tradisi yang sudah ada. Namun lebih menyadarkan masyarakat mengingat aktivitas tersebut beresiko menjadi sarana penyebaran Covid-19 dan mengganggu jalur penerbangan udara.
Untuk itu, Afif menginstruksikan, kepada OPD terkait untuk gencar melakukan sosialisasi baik melalui platform media sosial, Web TV, media cetak, dan online guna menghimbau kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar.
Di Wonosobo tradisi menerbangkan balon udara memang ada secara turun temurun. Warga tak mau tradisi unik ini hilang begitu saja. Pemkab tak melarang masyarakat melakukan tradisi tersebut.
“Tetapi lakukanlah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu tidak menerbangkan balon secara liar. Selain itu juga perlu dipahamkan agar masyarakat tidak multi tafsir memahami peraturan yang ada,” tegasnya.
Intinya, menurut Bupati, proses sosialisasi dimaksudkan agar adanya pengertian dan kesadaran dari warga Wonosobo akan pentingnya keselamatan penerbangan yang aman dan terkendali.
Lakukan Sosialisasi
Selaras dengan Afif, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Retno Eko Syafariati menegaskan, Pemkab Wonosobo akan terus gencar menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang resiko dan bahayanya menerbangkan balon udara liar.
“Masyarakat harus memahami betul standar izin penerbangan yang aman. Dalam pasal 53 ayat 1 UU No 1/2009 tentang Penerbangan, disebutkan adanya larangan bagi setiap orang untuk menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara,” tegasnya.
Sebab, lanjutnya penerbangan balon liar dapat membahayakan keselamatan udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
“Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan seperti disebut dalam Pasal 53 ayat 1 UU No 1 /2009, maka sesuai pasal 411, akan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” bebernya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wonosobo, Fahmi Hidayat mengatakan, Bupati menindaklanjuti audiensi dengan PT AirNav Indonesia tersebut memerintahkan OPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Yakni terkait pentingnya keselamatan pesawat terbang di udara sehingga tidak menerbangkan balon udara secara liar.
Sehingga tidak ada lagi warga yang berupaya melanggar UU No 1/2009 tentang Penerbangan.
“Secara tegas Bupati meminta kepada OPD terkait untuk segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan penerbangan,” ujar dia.
Bupati meminta dalam merayakan Idul Fitri tidak lagi ada warga yang nekat menerbangkan balon secara liar. Sebab, penerbangan balon secara liar bisa membahayakan keselamatan pesawat terbang.
“Tapi harus ditambatkan sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai ada warga yang melanggar UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan berurusan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Muharno Zarka