blank
Sekda Jepara Edy Sujatmiko

JEPARA (SUARABARU.ID) – Masyarakat di Kabupaten Jepara diminta untuk bersiap migrasi dari Televisi analog ke Televisi digital. Karena mulai 30 April 2022 mendatang, Televisi analog sudah dihentikan.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Transformasi Televisi analog ke Televisi Digital, yang diselenggarakan pada Rabu (6/4/2022), di Kantor Setda Jepara yang diselenggarakan Diskominfo Jepara.

blank

Kegiatan yang dilakukan secara virtual diikuti oleh para camat, petinggi desa, dan dinas terkait. Hadir Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Sekdin Dinsospermades Mastukin.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko berharap agar program transformasi Televisi digital ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat.  Untuk itu, peran camat dan petinggi desa untuk ikut menyampaikan atau menyosialisasikan hal tersebut. Selain itu, STB di pasaran juga harus tersedia. Sehingga pada waktunya nanti, tidak terjadi kelangkaan.

blank

Sementara narasumber secara virtual menghadirkan, Kepala Diskominfo Jateng Riena Retnaningrum, Koordinator Bidang Perijinan Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jateng Anas Syahidul Alim dan dari TVRI Jawa Tengah Sifak.

“Kami harapkan masyarakat tidak terkejut dengan adanya transformasi Televisi analog ke Televisi digital yang akan dimulai 30 April 2022,” ujar Arif Darmawan.

blank

Disampaikan Arif, dengan bermigrasi ke televisi digital masyarakat ikut membantu pemerintah mempercepat transformasi digital. Karena siaran televisi digital ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat, terutama bagi penggemar siaran televisi.

“Dengan Televisi digital, masyarakat memperoleh banyak channel yang bisa dipilih sesuai dengan apa yang menjadi perhatian untuk tontonannya. Gambar yang tersaji juga lebih jernih,” kata Arif.

blank

Bagi masyarakat yang kurang mampu tidak perlu khawatir, pemerintah akan membagikan alat khusus yang akan memungkinkan untuk bermigrasi televisi analog ke televisi digital yaitu set top box (STB). Dengan alat bantu ini, masyarakat masih dapat menggunakan TV lama yang tidak memiliki kemampuan digital.

“Bagi masyarakat bisa mendapatkan STB ini di toko-toko elektronik, dengan harga bervariasi sekitar Rp200 ribu rupiah. Sementara bagi yang kurang mampu, pemerintah menyediakan STB secara gratis,” katanya.

Hadepe