blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H, S.I.K,M.H.

JEPARA (SUARABARU.ID) –  Kapolres Jepara AKBP Warsono mengaku prihatin dengan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Jepara. Karena itu ia mengajak semua pemangu kepentingan yang terlibat untuk tergugah dan bergerak bersama. Sebab persoalan sosial ini mencerminkan tingkat keberadaban masyarakat dan sekaligus ancaman masa depan.

Hal tersebut disampaikan  Kapores Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K, M.H,  saat ditanya SUARABARU.ID Rabu (6/4-2022) di Mapolres Jepara tentang trend meningkatnya  kasus  kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Jepara. Ia baru saja merilis data pencabulan terhadap remaja usia 15 tahun   yang dilakukan oleh 8 orang pemuda. Sebelumnya juga diungkapkan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung kepada anak gadisnya yang masih remaja.

blank

Menurut Warsono, angka kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga di Jepara yang mayoritas korbannya adalah perempuan, bisa jadi ibarat gunung es. “Data yang dilaporkan dan terungkap jumlahnya jauh lebih kecil jika dibadingkan dengan kondisi senyatanya dimasyarakat,” ujar Kapolres Jepara.

Ia mengungkapkan,  pada tahun 2020   kasus kekerasan perempuan dan  anak baru tercatat 32 kasus kekerasan. Sedangkan  pada tahun 2021 meningkat secara signifikan menjadi  51 kasus kekerasan yang terdiri dari  20 kasus kekerasan perempuan dan 31 kasus kekerasan anak.

blank

Adapun dari 20 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tahun 2021 tersebut, lima puluh persen di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 10 kasus, sisanya adalah penelantaran (5 kasus), kekerasan seksual (4 kasus), serta eksploitasi (1 kasus).

blank

Sementara dari 31 kasus kekerasan anak, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual yang mencapai 35,5 persen (11 kasus), selebihnya kasus kekerasan fisik (6 kasus), kekerasan psikis (5 kasus),  trafficking (2 kasus, sejumlah 5 korban), eksploitasi (1 kasus), anak berhadapan dengan hukum (1 kasus yaitu aborsi), dan kasus penelantaran (2 kasus akibat perceraian dan meninggalkan keluarga.

blank

Oleh sebab itu Kapolres AKBP Warsono  mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat hingga tingkat desa dan lembaga pendidikan  untuk memperkuat sinergitas dan koordinasi dalam menanggulangi persoalan ini. Juga seluruh organisasi kemasyarakat dan juga organisasi keagamaan  untuk bersama memperkuat ketahanan keluarga yang menjadi salah satu titik lemah. “Harus ada komitmen bersama para pemangku wilayah,” ujarnya.

“Harus ada peta jalan yang jelas dan terukur serta pembagian tugas dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan yang bisa menjadian panduan  arah dan langkah  masing-masing,” tegas Kapolres AKBP Warsono.

Hadepe