JEPARA (SUARABARU.ID) – Karena kecanduan pil jenis Dextro, seorang ayah bernama S (35), tega memperkosa A (12) anak kandung sendiri hingga lima kali. Biadabnya, ia melakukan pertama kali saat anaknya sedang terbaring sakit sementara ibunya pergi bekerja.
Karena tidak tahan lagi menerima aib dan penderitaan, akhirnya A menceriterakan perlakuan ayahnya kepada ibunya. Peristiwa biadab itu tejadi dirumah S pada tanggal 29 Oktober 2021. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
“Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Jepara segera melakukan penyelidikan. Namun setelah dilaporkan istrinya, tersangka langsung kabur. Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat memberikan keterangan dalam Konferensi Persnya Senin (04/04/2022).
Dari penangkapan tersebut, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa A (12) warga sebuah desa di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Diketahui, pelaku pencabulan tersebut adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35),” tambah AKBP Warsono.
Berdasarkan keterangan korban ia dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumahnya, dimana saat itu korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Sementara menurut pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatannya menggauli anak kandungnya dikarenakan pengaruh pil jenis Dextro.
Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Hadepe