JEPARA (SUARABARU.ID) – Kabupaten Jepara mendapatkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp.49,1 milliar pada tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Angka ini naik sebesar Rp.15,1 milliar jika dibandingkan realisasi tahun 2020.
Sedangkan dana bagi hasil dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp.48,9 miliiar, dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp. 21, 7 milliar, pajak rokok Rp. 52,3 milliar dan PAP Rp. 23,8 juta. Dengan demikian total bagi hasil pajak dari Pemprov Jateng yang diterima Kabupaten Jepara pada tahun 2021 mencapai Rp. 183,6 milliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM,MH saat berbicara pada acara Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor kepada masyarakat. Acara yang berlangsung di Hotel d’Season Premiere Bandengan, Kamis (17-3-2022) tersebut diselenggarakan secara luring dan daring yang diikuti 200 orang.
Hadir juga sebagai narasumber Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara, Kiswanto ,SH.MM dan Kanit Regident Satlantas Polres Jepara, Iptu Sarmo, SH Hadir juga anggota DPRD Provinsi Jateng dari komisi C, H. Akhwan secara daring.
Lebih lanjut Edy Sujatmiko menyatakan, jumlah bagi hasil tersebut cukup besar. Artinya peran pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak sangat besar dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Disamping ucapan terima kasih saya juga mengajak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak untuk segera memenuhi kewajibannya,” pinta Edy Sujadmiko.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara, Kiswanto mengajak para wajib pajak, pemilik kendaraan bermotor di Jepara untuk bersama-sama menyukseskan Gadis Pantura, Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat.
Hadepe