SEMARANG (SUARABARU.ID) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021.
Saat ditemui di Puri Gedeh Semarang, Ganjar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing pada tanggal 11 Februari 2022 lalu.
Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta membayar pajak yang terutang sebelum batas waktu berakhir.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2021 sampai 31 Maret 2022.
Sementara, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 jatuh pada akhir April 2022.
Ganjar juga menghimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online melalui e-filing.
“Sudah beberapa tahun ini saya lapor pajak tanpa datang langsung ke kantor pajak,” ungkap Ganjar.
Ia menyebut sistem online ini sangat memudahkan wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan, karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Dalam kesempatan yang sama, Ganjar juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang dilaporkan,” tutur Ganjar.
PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
Lebih lanjut, Ganjar menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat dibutuhkan oleh negara.
“Pajak diperlukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemberian sarana kesehatan seperti vaksinasi serta pemberian subsidi di masa pandemi ini,” pungkasnya.
Berdasarkan data per 14 Maret 2022, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebanyak 366.971 wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Mahartono, mengatakan, angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 12,64% dari periode yang sama di tahun 2021.
“Jumlah SPT Tahunan tersebut terdiri dari 324.753 SPT yang dilaporkan secara online dan 42.218 SPT yang disampaikan secara manual (langsung ke kantor pajak),” katanya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Kanwil DJP Jawa Tengah I atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) per 14 Maret 2022 sebesar 112,37milyar dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar 1.111,49milyar.
Adapun jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS ini ada sebanyak 1.501 dengan rincian yaitu 228 wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan I, sedangkan 1.434 wajib pajak memanfaatkan kebijakan II.
“Kebijakan I untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan II untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” katanya.