blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi  (dua dari kanan) bersama Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa  Suci Apriani Vineke  (dua dari kiri) tengah menunjukkan piagam MoU yang ditandatangani  terkait peningkatan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melakukan kerja sama terkait peningkatan program layanan rehabilitasi adiksi narkoba dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK, MSi dengan Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike dilakukan di Lobby Mapolresta setempat, Selasa ( 8/3).

Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK,MSi dalam sambutannya berharap bukan hanya penegakan hukum  yang semata mata dilakukan dalam  pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Melainan ada hal yang dihadapi yakni  berhadapan dengan korbannya dari sisi ketergantungan dan seterusnya. Pecandu yang terselamatkan direhabilitasi diharapkan tidak lagi menkonsumsi narkoba.

“Yang penting antisipasi kita yakni jangan sampai  pengguna ini  naik  jabatannya menjadi pengedar. Pusat rehabilitasi dalam hal ini  Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa bermitra dengan dengan Polri  dan BNN kota Surakarta  dalam rangka mengantisipasi, memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Surakarta,” tandasnya .

Sementara itu Ketua Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa Suci Apriani Vinike mengatakan,dengan telah ditandatanganinya MoU diharapkan layanan pembinaan pecandu narkoba di wilayah Surakarta dan Jateng kedepannya akan semakin baik.

Pihaknya berharap  adanya layanan rehabilitasi  dapat membantu penerus anak bangsa  dalam memutus jaringan narkoba,. Yayasan Cahya Kusuma Bangsa sudah berdiri sejak 2017 untuk membina semua korban pecandu narkoba. Masyarakat bisa langsung mengakses ke yayasan  atau pun konsultasi ke BNN maupun Polresta.

Bagus Adji