SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Angkasa Pura I (AP I) selaku operator Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang siap melaksanakan aturan baru yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes Covid untuk penerbangan domestik.
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang dengan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran No.21/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
General Manager AP I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, menyampaikan, pihaknya selaku operator bandara selalu siap mendukung dan melaksanakan segala kebijakan yang telah diatur dalam surat edaran dari pusat.
“Berdasarkan kedua SE tersebut, kami siap melaksanakan ketentuan yang tidak mewajibkan menunjukkan hasil negatif hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster),” katanya, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, ketentuan bagi penumpang penerbangan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang yang belum divaksinasi wajib menunjukkan hasil tes dengan dilampirkan surat keterangan dari dokter. Selain itu penumpang dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes,” katanya.
Lebih jauh Hardi mengimbau, seluruh pengguna jasa bandara untuk tetap mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dan juga sudah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan mengisi electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum ke Bandara agar dapat mempercepat proses pemeriksaan dan tidak menimbulkan antrian.
Hery Priyono