blank
AKBP Budi Adhy Buono Kapolres Demak nenunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Demak, saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022). Foto Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba Polres Demak menyita 19,45 gram narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap lima pengedar. Para pengedar diduga merupakan jaringan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Semarang.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan kelima terduga pengedar sabu-sabu tersebut, dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto.

“Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda, setelah anggota mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (8/3/2022).

Awalnya, lanjutnya, satu orang bernisial AS (35) ditangkap hari Kamis (10/2/2022), di Jalan Raya Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan, anggota berhasil menangkap AW (40), DF alias Ompong (24), DA (22) dan YM (25) di perumahan Raden Patah, Kecamatan Sayung dan SPBU Desa Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Dari pengakuan para tersangka, diketahui sabu-sabu itu didapat dari AW sehingga anggota ke rumah yang bersangkutan dan mengamankan beberapa barang bukti,” ungkap Kapolres Demak.

Menurut keterangan AW, imbuhnya, barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sayung dan Kecamatan Mranggen, dengan sasaran para pengedar serta pemakai sabu melalui kurir.

“Dari hasil penangkapan tersangka, kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,45 gram. Kemudian kami amankan lima unit handphone, satu unit timbangan digital, uang Rp 3.400.000 dan tiga sepeda motor,” terang AKBP Budi.

Dari informasi yang didapat, ungkapnya, selain menjadi pengedar dan kurir, para tersangka juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.

“Sudah hampir dua tahun mereka menjalankan bisnis haram tersebut. Selain mengedarkan, mereka juga memakai sabu untuk kebutuhan pribadi,” pungkas Kapolres Demak.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Absa