blank
Sakti Sianipar Head Recovery Suzuki Finance Indonesia Kota Semarang, saat mediasi dengan Yuminto, pengusaha ikan asal Semarang, korban kesewenang-wenangan debt colectornya SFI, di kantor SFI jalan Gajah Raya Semarang, Rabu (23/2/2022). Foto Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Seorang pengusaha Ikan Semarang, yang telah dirugikan sebesar Rp 170 Juta, menuntut ganti rugi ke Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di Jalan Gajah Raya Semarang, atas tindakan sewenang-wenang debt colectornya, Rabu (23/2/2022).

Kejadiannya menurut Yuminto, pengusaha ikan warga Tambak Lorok Kota Semarang ini, bermula saat barang miliknya berupa rajungan/kepiting dan udang lobster (hasil laut), dicegat oleh sekelompok orang di sekitar Demak, yang mengaku sebagai debt colector (DC) dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) pada Selasa pagi (22/2/2022).

Barang hasil laut milik Yuminto, yang didistribusikan ke Semarang dari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, menggunakan pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC seberat kurang lebih 1,5 ton dengan nilai kisaran Rp 170 juta dan rencananya akan dikirimkan ke pabrik pengolahan di Rembang Jawa Tengah, sesuai order yang harus dipenuhinya.

Baca Juga: 25 Twibbon Hari Raya Nyepi 2022 Berikut Caranya dan Bisa Digunakan untuk Foto Profil Medsos

blank
Yuminto, didampingi oleh Pengacaranya Alexander GS, SH, MH saat memperlihatkan hasil laut miliknya yang rusak dan membusuk akibat tindakan sewenang-wenang debt colectornya SFI di kantor Suzuki Finance Indonesia Kota Semarang, jalan Gajah Raya Semarang, Rabu (23/2/2022). Foto Absa

“Harusnya barang saya itu (hasil laut), sudah sampai di tempat tujuan maksimal jam 08.00 pagi. Terus diolah lagi, agar jangan sampai membusuk. Tapi karena dicegat di jalan dan dirampas mobilnya, terus dibawa puter-puter debt colector SFI, akhirnya barang saya rusak membusuk semuanya,” jelas Yuminto didampingi oleh Pengacaranya di kantor SFI Semarang, jalan Gajah Raya Semarang, Rabu (23/2/2022).

Hal itu yang menyebabkan Yuminto, melalui pengacaranya Alexander GS, SH, MH, meminta ganti kerugian ke pihak SFI, karena atas tindakan DC SFI tersebut, yang menyebabkan barang hasil laut miliknya rusak dan membusuk semua, sehingga mengalami kerugian kisaran Rp 170 juta.

“Sebelumnya DC SFI, melalui driver yang membawa hasil laut itu sudah Saya ingatkan. Jangan main-main dengan barang saya. Karena Saya bukan nasabah dari SFI. Saya minta tolong barangnya diturunkan dulu, agar barangnya tidak rusak. Tapi Saya dengar melalui sambungan telepon, peringatan Saya diabaikan,” ungkap Yuminto.

Baca Juga: Twibbon Nyepi 2022, dan Ucapan Nyepi dengan Bahasa Bali Siap Dipasang Jadi Foto Profil WA dan IG

Sedang upaya hukum yang akan dilakukan oleh Alexander, pengacara Yuminto adalah dengan melakukan mediasi internal dengan pihak SFI. Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan diabaikan, maka pihaknya akan melalui jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ya sampai saat ini masih kita upayakan mediasi. Namun jika diabaikan, akan kita tuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” urai Alexander kepada awak media.

“Karena walaupun yang mengambil paksa itu pihak ketiga atau keempat, tapi kan surat kuasa yang mengeluarkan pihak SFI. Jadi yang bertanggungjawab ya harusnya SFI,” tegas Alexander.

Menunggu Keputusan

blankSementara pihak SFI Semarang saat dimintai tanggapan menyatakan, bahwa pihaknya menunggu keputusan dari atasannya, sebab tingkatannya masih ada melaui Area Manager hingga ke pusat Jakarta.

“Sampai saat ini, secara pribadi, saya masih menunggu keputusan. Kan masih ada atasan Saya. Ada Kepala Cabang, Area Manajer dan dari Jakarta,” jelas Sakti Sianipar Head Recovery SFI Kota Semarang saat dimintai keterangan di sela-sela mediasi dengan korban yang dirugikan.

Terkait jangka waktu, Sianipar juga belum bisa menentukan batas waktu yang di perlukan untuk memberikan jawaban. Sebab sirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.

Sedang pelaku pencegatan dan perampasan mobil pengangkut hasil laut milik Yuminto, yang terjadi pada Selasa (22/2/2022) lalu, menurut Sianipar adalah dari PT Satria Mulia Mandiri (SMM), yang beralamat kantor di Kota Semarang.

“Kalau menurut surat kuasanya itu ya dari PT SMM (Satria Mulia Mandiri), berkantor di Semarang,” ungkap Sakti Sianipar.

Absa