blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Jawa Tengah memimpin rapat terbatas. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris
(MPW) Provinsi Jawa Tengah memimpin rapat terbatas yang digelar di ruang Legal Drafter A Kanwil Kemenkumham Jateng.

Rapat terbatas tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Kabupaten Karanganyar, serta MPD kabupaten dan Kota Magelang.

Sementara dalam agenda rapat kali ini dibahas tentang langkah apa yang akan diambil MPW Provinsi Jawa Tengah terkait laporan dari kedua MPD itu.

Kegiatan dibuka dengan pemaparan singkat dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng, Agustinus Yosi Setyawan mengenai isi laporan yang masuk. Pada kesempatam tersebut forum juga mendengarkan penjelasan dari masing-masing Ketua MPD.

Agus Lahmi Lubis selaku Ketua MPD kabupaten dan Kota Magelang yang terhubung secara virtual menyampaikan hasil sidang laporan masyarakat terhadap salah satu notaris di wilayah kerjanya, yang diduga telah melakukan pelanggaran.

Kesempatan yang sama juga diberikan kepada Ketua MPD Kabupaten Karanganyar, Andrea Indirawati. Dari kedua laporan tersebut, disepakati untuk membentuk Majelis Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan terhadap para notaris terlapor.

“Kita akan membentuk tim pemeriksa, segera diagendakan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Yuspahruddin, Jumat (18/2/2022).

Yuspahruddin mengingatkan untuk membentuk Majelis Pemeriksa dengan memenuhi semua unsur, yakni notaris, akademisi dan unsur dari pemerintah.

Yuspahruddin juga menyarankan untuk melakukan telaahan lebih mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan notaris terlapor.

“Ini akan mempermudah kita, ketika nanti akan melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan,” tuturnya.

Yuspahruddin juga menimbang perlunya kajian tentang mekanisme dalam memberikan sanksi kepada notaris yang sudah jelas melanggar kode etik notaris atau aturan hukum.

Dari rapat tersebut diputuskan untuk segera melakukan pemeriksaan, mengingat secara prosedur waktu pemeriksaan perkara ini sudah berjalan.

Hadir dalam rapat, para anggota MPW Provinsi Jawa Tengah dari berbagai unsur, diantaranya Dr. Ana Silviana, Sukinta, Dr. Djoko Setyo Hartono Widagdo, Junaidi, dan Iwanuddin Iskandar.

Sementara dari Kanwil Kemenkumham Jateng dihadiri Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara dan pegawai Kanwil Kemenkumham Jateng bagian Kesekretariatan.

Ning