blank
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar konferensi pers terkait kasus Curat ganjal ATM di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng. Foto: Ning

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pencurian dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan tusuk gigi.

Keempat pelaku adalah AM (47), SS (35) keduanya warga Lampung yang berperan mengawasi. Sementara TH (39) warga Karawaci, Tangerang berperan mengawasi PIN ATM milik korban. Sedangkan satu pelaku lainnya tidak dapat dihadirkan karena positif Covid-19.

“Pelaku memasukkan tusuk gigi di lubang mesin ATM dan menukar ATM korban, lalu mengambil isi saldo ATM korban,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar konferensi pers terkait kasus Curat ganjal ATM di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (27/2/2022).

Disampaikan, dari 10 aksi yang dilakukan pelaku di wilayah Jawa Tengah, kelompok ini berhasil meraup hasil kejahatannya hingga ratusan juta rupiah.

Disebutkan bahwa otak dari kejahatan bermodus ganjal ATM ini adalah Marwan (48) warga Kabupaten Bandung.

“Para pelaku terakhir melangsungkan aksinya pada Minggu (9/1) di SPBU Coco Teras, Kabupaten Boyolali. Para pelaku ini mengaku sudah beraksi dari bulan Januari hingga Februari 2022, dan mereka mengaku melakukan aksinya di 10 TKP dengan hasil sekitar Rp113,9 juta,” ungkap Djuhandhani.

Djuhandhani menyampaikan, berdasarkan laporan korban, Ditreskrimum Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah villa di kawasan Tretes, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. Mereka  ditangkap saat sedang merencanakan aksi serupa.

“Dari pemeriksaan polisi, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menukar kartu ATM yang sebelumnya didapat saat berpura-pura membantu korban bermasalah dalam bertransaksi di ATM,” tambahnya.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Diketahui, tiga dari empat pelaku merupakan residivis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Ning