blank
Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang menerbitkan Surat Edaran (SE)  tentang Pelaksanaan Kegiatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

SE Nomor 443.5/60/111 tertanggal 16 Februari 2022 itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Atas dasar tersebut, maka wilayah Kota Magelang melaksanakan pengetatan aktivitas/kegiatan di daerah yang menimbulkan kerumunan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut, Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Magelang untuk segera melaksanakan sejumlah ketentuan.

Pertama  untuk di sektor pendidikan, OPD terkait agar mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, atau pembelajaran jarak jauh (daring). Pembelajaran jarak jauh dari TK sampai SMP efektif dilaksanakan mulai 21 Februari sampai 6 Maret 2022.

Kedua untuk sektor kesehatan, para tracer dan UPT PSC 119 untuk melaksanakan 3T (testing, tracing dan treatment), juga bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Kota Magelang untuk melaksanakan percepatan vaksinasi Covid-19.

‘’Dinas Kesehatan dan UPT PSC 119 bersama Satpol PP, TNI dan POLRI untuk melaksanakan kegiatan isolasi terpusat  di tempat yang telah ditentukan,’’ terangnya,  Kamis (17/2/2022).

Kemudian, lanjut Joko, Satpol PP dan Dinas Perhubungan bekerja sama dengan TNI dan POLRI untuk melaksanakan operasi yustisi atau patroli dan pengawasan PPKM sesuai dengan protokol kesehatan di jalan raya, tempat karaoke, cafe, tempat olahraga (gym, futsal dan sanggar senam),  angkringan  dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

‘’Termasuk melaksanakan pengawasan ketat terhadap transportasi publik, termasuk angkutan umum kota.’’

Pihaknya juga telah mendorong agar Satgas tingkat kota bersama kecamatan dan kelurahan, TNI dan Polri untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan prokes ketat.

‘’Kita aktifkan kembali peran Satgas Jogo Tonggo yang ada di masing-masing kelurahan, pengawasan tempat olahraga, hiburan dan wisata. Juga kegiatan peribadatan/keagamaan,’’ ujarnya.

Selanjutnya, tambah Sekda Kota Magelang,  dinas/instansi/lembaga terkait untuk mengatur kegiatan pada sektor esensial, non esensial dan kritikal. Kemudian mengatur setiap kegiatan di lingkungan perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, di antaranya melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk kantor, mengaktifkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi dan mengamati kondisi pegawai/tamu.

‘’Apabila terdapat pegawai/tamu dengan suhu di atas 38°C atau tampak sakit(demam atau pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas) maka tidak diizinkan untuk bekerja  atau  memasuki area kerja,’’ pintanya.

 

Penulis : Prokompim/Pemkotmgl

Editor   : Doddy Ardjono