Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin saat menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan 60 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di wilayah Jawa Tengah.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin bersama delapan direktur atau Ketua Perwakilan OBH yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah, Rabu (16/2/2022).

Kontrak tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan bantuan hukum. Dengan tujuan untuk memberikan kepastian pemberian bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin dan penyaluran anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum di Provinsi Jawa Tengah.

Dalam dokumen disebutkan, ruang lingkup kontrak meliputi pemberian bantuan hukum litigasi dalam perkara pidana, perdata, dan Tata Usaha Negara, pemberian bantuan hukum non litigasi dan berkenaan dengan hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, mekanisme penyelesaian perselisihan, kontrak tambahan (addendum), sanksi, serta keadaan kahar (force majeure).

Nantinya masing-masing pihak yang disebutkan dalam kontrak tersebut akan mengampu kewajiban tersediri. Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai pihak kesatu misalnya, berkewajiban menyalurkan anggaran pelaksanaan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh pihak kedua sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memfasilitasi proses pencairan anggaran bantuan hukum berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak kedua, serta melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum.

Di lain pihak, OBH berkewajiban untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada orang miskin atau kelompok orang miskin, memberikan laporan semua pelaksanaan dan anggaran bantuan hukum secara akuntabel kepada pihak kesatu secara berkala, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan serta kewajiban lainnya, sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut.

Kontrak ini berlaku mulai tanggal 3 Januari 2022 hingga 5 Desember 2022. Dengan ditandatanganinya kontrak ini, Yuspahruddin mengharapkan OBH bisa bekerja secara maksimal untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan kepada Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan pelayanan bantuan hukum tidak asal-asalan,” ujar Yuspahruddin.

“Saya titip kepada semua, mari bekerja serius, walaupun harus diakui dananya tidak terlalu besar, namun kami mengajak semua untuk berupaya dengan keras, bekerja keras dengan ilmu yang kita miliki untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” terangnya.

Disebutkan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di wilayah Jawa Tengah sebesar Rp. 5.430.550.000.

Disaat yang sama, kedua belah pihak juga menandatangani perjanjian sebagai bentuk janji dan komitmen dalam mewujudkan target kinerja sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak bantuan hukum dan melakukan pelayanan bantuan hukum sesuai Standar Layanan Bantuan Hukum.

Adapun 8 OBH yang melakukan penandatanganan pada kesempatan itu yakni, Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN Walisongo Semarang, Yayasan Adil Indonesia, Law & Justice Semarang dan Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah IAIN Pekalongan.

Ada juga Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Kabupaten Blora, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Pendowo Solotigo, Yayasan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam IAIN Salatiga.

Sementara OBH lainnya, yang mengikuti kegiatan secara virtual akan melakukan penandatanganan setelah kegiatan berlangsung.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.

Ning