JEPARA ( SUARABARUI.ID) – Pada tahun 2021 rekomendasi nikah di Jepara mencapai 385 kasus, dengan rincian dimohon oleh perempuan 331 orang dan diajukan laki-laki 54 orang. Dari jumlah tersebut, 246 kasus diberikan rekomendasi, dan 139 kasus tidak diberikan rekomendasi.
Yang memprihatinkan penyebab atau alasan terbesar adalah karena hamil 157 orang, menghamili 44 orang, dan sudah berhubungan sex 29 orang. Sedangkan 155 orang karena menghindari zina.
Data tersebut diungkapkan oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH saat mewakili Bupati Jepara membuka rapat koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Tingkat Kabupaten Jepara yang berlangsung Rabu (16/2-2022) di Gedung Shima Jepara.
Rakor ini diikuti camat, kapolsek, dan koramil se-Kabupaten Jepara. Selain itu, ada juga perwakilan perangkat daerah terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan Forum Anak Jepara. Kasatreskrim Polres Jepara, Muhammad Fachrur Rozi dihadirkan sebagai narasumber.
Edy Sujatmiko juga mengungkapkan, disamping rekomendasi nikah, pada tahun 2021 lalu juga terjadi kenaikan signifikan pada kasus kekerasan perempuan dan anak. Dari angka 32 kasus kekerasan pada 2020 meningkat menjadi 51 kasus kekerasan pada 2021 yang mencakup 20 kasus kekerasan perempuan dan 31 kasus kekerasan anak.
Adapun dari 20 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di tahun 2021 tersebut, lima puluh persen di antaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu 10 kasus, sisanya adalah penelantaran (5 kasus), kekerasan seksual (4 kasus), serta eksploitasi (1 kasus).
Sementara dari 31 kasus kekerasan anak, sebagian besar adalah kasus kekerasan seksual yang mencapai 35,5 persen (11 kasus), selebihnya kasus kekerasan fisik (6 kasus), kekerasan psikis (5 kasus), trafficking (2 kasus, sejumlah 5 korban), eksploitasi (1 kasus), anak berhadapan dengan hukum (1 kasus yaitu aborsi), dan kasus penelantaran (2 kasus akibat perceraian dan meninggalkan keluarga.
“Data-data tersebut bisa jadi seperti fenomena gunung es, dimana kasus yang tidak tercatat jauh lebih besar. Untuk itu, saya juga menekankan kepada kita semua untuk kembali meningkatkan sinergitas dan kerja sama antar lintas sektor serta dukungan dari semua unsur yang ada, termasuk di antanya para cendekia, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujar Edy Sujadmiko.
Jangan Hanya Viral di Medsos
Secara kelembagaan kita perlu memperkuat jejaring lintas sektor, serta menjadikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang. Hal penting lain adalah membangun ketahanan keluarga.
Selain itu, menurut Edy, juga dibutuhkan SOP Pelayanan Aduan, data integrasi satu pintu, berbagai kajian, serta secara massif melakukan sosialisasi/diseminasi informasi kepada masyarakat baik itu lewat penyampaian materi dalam pertemuan/perkumpulan, maupun penyebaran informasi melalui spanduk/baliho dan sebagainya. Dan di era sekarang ini, kita juga bisa menggunakan teknologi untuk penyebaran informasi melalui media sosial maupun berbagai platform lainnya.
Jangan hanya greget di awal atau meriah secara seremonial. Jangan cuma geger dan viral di medsos tapi tidak ada apa-apanya. Itu hanya mengejar viral,” kata Edy Sujatmiko. Yang terpenting adalah melakukan kegiatan yang menyentuh dan mampu mengurai inti persoalan dan menyelesaikannya, tambahnya.
Hadepe