JEPARA (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten akan membahas tiga rancangan peraturan daerah, yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif lembaga tersebut. Salah satunya adalah Peraturan Daeran tentang Pesantren.
Sebelum pansus dibentuk, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Ibnu Hajar telah menyampaian penjelasan ranperda tersebut. Dia memberi penjelasan singkat terkait pertimbangan perlunya pembentukan ketiiga ranperda tersebut.
Saat menjelaskan Ranperda tentang Pesantren dia mengatakan, Kabupaten Jepara memiliki ratusan pondok pesantren. Lembaga ini dia sebut memberi kontribusi besar dalam berbagai bidang, termasuk sosial kemasyarakatan.
“Lahirnya Undang- Undang tentang Pesantren disambut gembira oleh kalangan santri. Kabupaten Jepara memerlukan Perda Pesantren untuk mengatur dan memberi pengakuan atas kontribusi nyata pesantren dalam pembangunan darah,” kata Ibnu Hajar.
Pembentukan tiga panitia khusus (pansus) yang ditugaskan membahas ketiga rancangan peraturan tersebut, dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu (9/1/2022) siang. Ketua DPRD Haizul Ma’arif, memimpin rapat paripurna bersama ketiga wakilnya, Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin.
Ketiga ranperda yang tahun ini disepakati menjadi inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Anggota DPRD menyepakati pansus I yang akan membahas Ranperda tentang Pesantren diketuai Muhammad Ibnu Hajar. Pansus II yang akan membahas Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diketuai Ahmad Harmoko. Sedangkan Pansus III dengan Padmono Wisnugrohoakan membahas Ranperda tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu DPRD Kabupaten Jepara juga membentuk Pansis IV yang diketuai Achmad Sholikin untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Tata Beracara, dan Tata Tertib DPRD..
Hadepe Aksl