blank
Tim gabungan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, yang melibatkan unsur TNI-Polri dan aparat terkait lainnya, melakukan pemantauan tentang Prokes pencegahan wabah corona ke toko modern.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di Wonogiri, terjadi penurunan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19. Pada hal, pandemi belum berlalu dan muncul varian baru Omicron.

Berkaitan itu, Tim Gabungan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, melakukan pemantauan dan pengawasan pada sejumlah lokasi strategis yang menjadi area publik dan berkumpulnya masyarakat.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wonogiri, Bambang Haryanto, Sabtu (5/2), menyatakan, pemantauan dan pengawasan tim gabungan dilakukan dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Wonogiri Nomor: 4 Tahun 2022.

Tujuannya, untuk meningkatkan penegakan disiplin (Gaplin) masyarakat dalam mematuhi Prokes sebagai upaya mencegah penularan wabah virus corona.

Sasaran pemantauan meliputi alun-alun Giri Krida Bakti depan Kantor Bupati, toko-toko modern, pangkalan Pedagang Kaki Lima (PKL), pasar, ruas jalan protokol Kota Wonogiri, jalur jalan raya Wonogiri-Ngadirojo dan Wonogiri-Selogiri.

Apel Bersama

Pemantauan dimulai Pukul 21.00, dengan lebih dulu diawali apel bersama di halaman Kantor Bupati Wonogiri, untuk menerima arahan dari Koordinator Lapangan (Korlap).

blank
Pemantauan disiplin Prokes oleh Tim Gabungan Covid-19 Wonogiri, pada malam hari juga menyambangi area publik Alun-alun Giri Krida Bakti depan kantor bupati.

Personel yang terlibat terdiri atas anggota TNI Kodim 0728 Woonogiri sebanyak 9 orang, Polres (12 orang), Satpol-PP (11 orang), dari Dishub dan BPBD masing-masing 4 personel.

Dalam kegiatan malam tersebut, juga dilakukan pengawasan pada jam operasional toko-toko modern di Wonogiri, dengan pembatasan tutup pada Pukul 21.00. Selama operasional, harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 75 persen.

Tim gabungan juga memberikan edukasi tentang teknis pemakaian masker yang benar, yakni menutup hidung sampai mulut dan wajib dipakai pada setiap melakukan aktivitas.

Kepada masyarakat yang berkerumun, diberikan peringatan dan pemahaman agar menjaga jarak.
Kepada 5 toko modern, diberikan pemahaman tentang batas waktu tutup Pukul 21.00, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor: 4 Tahun 2022.

Kepada toko modern yang mengabaikan batas waktu tutup, diberikan peringatan dan teguran secara lisan.

Bambang Pur