blank
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Kerjasama GP Ansor Kabupaten Kudus, Kiai Syaroni. Foto:dok/Syarabaru id

KUDUS (SUARABARU.ID) – PC GP Ansor Kabupaten Kudus menilai Satpol PP lamban dalam menindak pelanggaran yang dilakukan para pengusaha karaoke di Kudus.

Sejak Perda 10 tahun 2015 yang melarang keberadaan tempat hiburan karaoke diundangkan, kenyataannya banyak tempat karaoke yang beroperasi secara terang-terangan.

Kyai Syaroni selaku Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Kerjasama GP Ansor Kabupaten Kudus mengatakan, pihaknya belum melihat keseriusan aparat penegak Perda dalam menertibkan tempat karaoke

“Logikanya, sudah 7 tahun Perda 10/2015 diberlakukan, harusnya sudah tidak ada lagi bangunan atau tempat karaoke yang masih beroperasi,”kata Syaroni dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1).

Menurut Syaroni, jika aparat serius untuk menegakkan Perda tersebut, semestinya semua bangunan yang diketahui menjadi tempat usaha karaoke harus dibongkar bahkan diratakan dengan tanah.

Penertiban tak cukup dengan penyegelan saja, tapi harus dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan yang ada.

Sebab, selain melanggar Perda 10/2015, bangunan yang digunakan untuk tempat karaoke dipastikan melanggar Perbup Nomor 6/2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Tanpa adanya legalitas usaha, tentu bangunan tersebut juga melanggar IMB. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP berani membongkar semua bangunan yang terbukti digunakan untuk usaha karaoke,”paparnya.

Baca juga: Pesta Oplosan 4 Pemuda Direngut Maut, Kapolres Perintahkan Usut Tuntas

Syaroni juga menengarai, aparat penegak Perda ada kesan mengulur waktu dan bahkan sengaja membuat lupa masyarakat akan persoalan karaoke.

Bahkan, jika aparat tidak segera bertindak tegas, Syaroni menduga ada lobi-lobi yang telah pengusaha karaoke.

“Semestinya tidak perlu ada kompromi dengan pengusaha karaoke. Karena aturan yang ada sudah jelas dan tujuan Perda 10/2015 dibuat juga sudah jelas,”paparnya

Syaroni juga menyebut, selain persoalan tempat karaoke, ada banyak PR lagi yang harus diselesaikan aparat Pemkab Kudus terkait penyakit masyarakat.

Beberapa diantaranya adalah masih banyak beredarnya miras, judi online hingga prostitusi terselubung di kos-kosan dan hotel.

“Jika menertibkan tempat karaoke saja tidak bisa, bagaimana dengan persoalan-persoalan lainnya,”ujarnya.

 

Padahal, kata Syaroni, aparat Penegak Perda harus terus menjaga marwah Kabupaten Kudus sebagai kota religius. Dan hal tersebut juga sudah sesuai dengan visi dan misi pemerintah kabupaten Kudus.

Syaroni juga mengingatkan, jika tuntutan penertiban tempat karaoke dan penyakit masyarakat lain tidak segera dilakukan, GP Ansor Kabupaten Kudus siap untuk bergerak melakukan tindakan sendirj.

“Jika seruan ini tak diindahkan, kami dari GP Ansor siap untuk turun ke jalan. Ada 10 ribu kader Ansor di Kabupaten Kudus yang akan kami terjunkan untuk menertibkan kemaksiatan yang saat ini masih terjadi,”paparnya.

Tm-Ab