blank
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari hasil penangkapan tersangka di Indomart SPBU Jalan Imam Bonjol Semarang. Foto: Dok/ist.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan seorang warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara, saat akan mengambil narkoba jenis sabu di Indomaret, SPBU Jalan Imam Bonjol Semarang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku, Uun Sampermadi (31),
tak bisa berkutik saat aksinya mengambil barang haram itu terendus petugas.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram yang dikemas dalam plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian Sabtu (22/1/2022).

Dikatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

“Kemudian tim mendapatkan ciri-ciri orang yang mencurigakan diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” kata Lutfi.

Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan. Untuk sementara pelaku mengaku hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram, yang ditaruh disuatu lokasi di Jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.

Lutfi mengatakan, pelaku yang merupakan tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Menurut Lutfi, pelaku juga mengaku sudah berulangkali melakukan transaksi serupa.

“Pengakuannya sudah 3 kali ini melakukan aksi serupa yang juga diperintah SR. Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Dua minggu kemudian 2 ons, dan  yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan adalah sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” terang Lutfi.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang.

Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari pengakuannya, pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, masih kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” tandasnya.

Ning