JEPARA (SUARABARU.ID) – Mulai awal tahun hingga tanggal 20 Januari 2022, tercatat 242 pasangan suami istri di Jepara mengajukan cerai ke Kantor Pengadilan Agama.
Mereka terdiri dari cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 187 kasus dan cerai talak yang diajukan oleh suami sebanyak 55 kasus. Dengan demikian rata-rata pada bulan Januari 2022, setiap hari ada 12,1 pasangan yang mengajukan perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobibah, S.Ag, MH yang ditemui SUARABARU.ID di ruang kerjanya Kamis (20/1-2022) membenarkan angka tersebut. Namun yang telah diputus dalam periode 1-20 Januari 2022 tercatat 95 kasus yang terdiri dari cerai talak 27 dan cerai gugat 68 kasus, tambahnya.
Sedangkan faktor penyebab terjadinya perceraian adalah faktor ekonomi 49 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 49 serta meninggalkan salah satu pihak 13 kasus.
Tazkiyaturrobibah, S.Ag, MH juga menjelaskan, sampai tanggal 20 Januari 2022 tercatat 31 pasangan mengajukan dispensasi kawin, izin kawin 1, isbath kawin 3 dan asal usul anak 1 perkara. “Dari dispensasi kawin yang telah diputus 19 pasangan,” ungkapnya.
Hadepe