KUDUS (SUARABARU.ID) – H Ilwani secara resmi diberhentikan dari jabatannya Wakil Ketua DPRD Kudus. Pemberhentian Ilwani digelar dalam sidang Paripurna DPRD Kudus, Senin (17/1) sore.
Selain memberhentikan Ilwani dari jabatan Wakil Ketua, Paripurna tersebut juga mengusulkan Mukhasiron untuk menjabat Wakil Ketua DPRD dari PKB.
Pelaksanaan sidang paripurna sendiri cukup diwarnai ketegangan. Pasalnya, sidang paripurna sempat dihantui ancaman tidak kuorum.
Sebab, untuk bisa melaksanakan paripurna pemberhentian Ilwani, dibutuhkan kehadiran 2/3 anggota DPRD atau setara dengan 30 orang.
Bahkan, sempat muncul kabar adanya aksi karantina yang dilakukan kubu Mukhasiron terhadap sejumlah anggota sebelum rapat paripurna digelar.
Ketegangan belum selesai sesaat sebelum paripurna digelar. Setelah jumlah anggota yang hadir mencapai 32 orang alias melebihu kuorum, tiba-tiba dua anggota dewan kubu Ilwani, yakni Sandung Hidayat dan Adrian Fernando datang ke ruang sidang paripurna.
Keduanya dengan nada keras mempertanyakan daftar hadir hingga keabsahan tanda tangan kehadiran para anggota yang hadir dalam paripurna.
Aksi Sandung tersebut sontak mendapat reaksi dari Ketua DPRD Kudus, Masan. Dalam adu mulut yang terjadi, Masan mempersilahkan Sandung untuk menggugat jika terjadi adanya pemalsuan tandatangan daftar hadir.
“Silahkan kalau mau digugat, tapi nanti. Semua yang hadir sudah tanda tangan secara resmi,”kata Masan.
Setelah sempat ditenangkan oleh anggota lain, akhirnya rapat paripurna pun sukses digelar. Hal tersebut sekaligus membuat Ilwani secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.
Penyegaran Partai
Usai pelaksanaan sidang, Ketua DPRD Kudus Masan menegaskan paripurna pemberhentian Ilwani dari jabatan Wakil Ketua DPRD didasarkan atas surat DPP PKB sebagai partainya Ilwani.
“Saya selaku Ketua DPRD hanya menindaklanjuti surat tersebut,”kata Masan.
Menurut Masan, setelah paripurna tersebut, DPRD akan mengusulkan ke Gubernur pengangkatan Mukhasiron sebagai Wakil Ketua DPRD, untuk kemudian dilanjutkan dengan pelantikan.
Sementara, Mukhasiron dalam pernyataannya menegaskan proses pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD ini merupakan keputusan DPP PKB.
“Ini hanya bentuk penyegaran saja. Keanggotaan Komisi saja bisa diganti setiap 2,5 tahun sekali,”kata Mukhasiron yang juga menjabat Ketua DPC PKB Kudus tersebut.
Disingggung apa kesalahan Ilwani sehingga harus dicopot dari posisi Wakil Ketua DPRD, Mukhasiron menegaskan tidak ada sama sekali.
“Ini hanya pergantian biasa, jadi tidak harus ada evaluasi atau apapun,”paparnya.
Untuk sementara ini, Ilwani akan menempati posisi Mukhasiron sebagai Ketua Komisi D. Namun demikian, dalam waktu dekat nanti, posisi tersebut dimungkinkan berubah seiring dengan proses rolling komisi.
“Untuk penempatan nanti saat rolling, akan dirapatkan dulu dalam rapat fraksi,”ujarnya.
Tm-Ab