MAGELANG (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang, dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada warga Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian menyampaikan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan tersangka AM (50) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban, SWI (18) dengan mengaku sebagai pegawai Dinsos Kabupaten Magelang.
“Tersangka mengaku sebagai pegawai Dinsos Kabupaten Magelang yang menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah, dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu,” ujar Aron di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).
Dijelaskan, kejadian berawal pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu tersangka AM melintas di rumah korban SWI, warga Desa Pucunganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, dan bertemu ayah korban di depan rumah.
“AM mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan, apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja. Kemudian AM menawarkan pekerjaan untuk korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu,” kata Aron.
Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel. Saat ayah korban pergi ke kantor pos itulah AM melancarkan aksinya, meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi.
“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan. Bukan itu saja, AM juga meminta Handy Talky milik korban. Selang 30 menit, ayah korban sudah kembali dari Kantor Pos Tempel, dan mencari keberadaan tersangka karena disana tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM. Korban bersama ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM, namun tidak menemukannya,” jelas Aron.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Srumbung.
“Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.
“Hingga pada Rabu, 2 Januari 2022, tim berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di tempat kost tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.
Atas perbuatannya tersangka AM dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Ning