GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan memusnahkan barang bukti sabu dan jenis narkotika, di halaman Satuan Narkoba, Selasa (28/12/2021).
Pemusnahan dihadiri dalam Kasat Res Narkoba AKP Hendro Satmoko, perwakilan Kejari Grobogan, Kasi Was Iptu Muri dan perwakilan Propam Polres Grobogan.
Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman melakukan simbolisasi pemusnahan sabu seberat 0,007737 gram. Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur dengan air lalu diblender.
Selain itu, BB lain berupa bungkus rokok warna merah dan botol bekas tes urine serta plastik bungkus sabu dibakar.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Grobogan Kompol Samsu Wirman mengungkapkan, kepolisian khususnya Sat Res Narkoba Polres Grobogan berkomitmen memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Harapan kami, Masyarakat Kabupaten Grobogan terhindar dari penyalahgunaan narkoba karena narkoba merusak generasi bangsa,” ungkap Kompol Samsu Wirman.
Sabu yang dimusnahkan adalah sitaan polisi dari tersangka Rio, warga Gubug Kabupaten Grobogan, 28 November 2021 lalu. Sementara pelaku saat ini sedang menjalani rehabilitasi di IPWL Al Ma’laa Purwodadi.
Menurut AKP Hendro, rehabilitasi ini merupakan fasilitas yang diberikan Polres Grobogan melalui Sat Res Narkoba untuk korban penyalahgunaan narkotika. Sedangkan bareang bukti narkotika disita untuk dimusnahkan, berkaitan dengan penghentian penyidikan oleh penyidik yang merupakan upaya restoratif justice.
Penghentian penyidikan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Pemusnahan narkoba serta penghentian penyidikan, tentu melalui proses dan prosedur yang berlaku yakni gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, Siwas dan Propam, dan melalui proses asessmen,” kata AKP Hendro.
Ratri SW