PADANG (SUARABARU.ID) – Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sumatera Barat menyatakan masih menunggu izin dari pihak kepolisian untuk menggelar lanjutan pertandingan semifinal antara PSP menghadapi PSKB Bukittinggi yang sempat terhenti pada menit ke-90.
Ketua Liga 3 Sumbar Yulius Dede di Padang, Senin mengatakan untuk kepastian jadwal laga masih menunggu konfirmasi pihak kepolisian.
“Pertandingan tetap dijalankan sesuai keputusan PSSI pusat,” kata dia.
Ia mengatakan sesuai keputusan PSSI pusat laga tetap dilanjutkan sesuai dengan waktu tersisa.
“Pertandingan akan tetap digelar di Stadion Sungai Sarik dengan pemain yang sama dengan kondisi pertandingan terhenti,” kata dia.
Sebelumnya federasi sepak bola nasional (PSSI) memerintahkan Asprov PSSI Sumatera Barat untuk melanjutkan dua menit sisa waktu laga PSP Padang vs PSKB Bukittinggi dengan tanpa penonton dan di stadion tertutup.
Surat PSSI (Pusat) bernomor 6477/PGD/676/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021 itu ditandatangani oleh Sekjen Yunus Nusi.
Merujuk Surat Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat nomor 09/A-SB/XII/2021 tertanggal 08 Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021 tertanggal 07 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.
Ada lima poin penting dalam surat yang ditandatangani Sekjen PSSIS Yunus Nusi pda poin pertama PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3, sebagaimana ketentuan Regulasi LIGA 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).
Selanjutnya poin kedua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat menetapkan Jadwal dan Tempat Pertandingan sebagaimana di maksud pada poin satu.
Dalam surat tersebut yakni di poin ketiga mengatakan pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.
Setelah itu seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat.
Untuk poin kelima PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melakukan penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumatera Barat kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan Kode Disiplin PSSI.
Ant/Muha