blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat rapat paripurna penyerahan rancangan perda RTRW di DPRD Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo secara resmi menyerahkan Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus 2021-2041 ke DPRD sebagai perubahan atas Perda sebelumnya tentang RTRW Kabupaten Kudus 2012-2031.

Dengan Ranperda RTRW yang baru nanti, Bupati mengungkapkan ada banyak pembukaan kawasan industri baru di wilayah Kabupaten Kudus yang bisa mendongkrak investasi  serta pertumbuhan ekonomi.

“Ranperda RTRW Kabupaten Kudus 2021-2041 tersebut saya harap bisa membuka lebih lebar peluang investasi untuk masuk ke Kabupaten Kudus,”kata Hartopo, Kamis (9/12).

Menurut Hartopo, sebelum penyerahan Rancangan Perda RTRW tersebut, pihaknya bersama Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan dan jajaran OPD terkait sudah menghadiri rakor lintas sektor di Kementerian ATR di Jakarta.

Dalam rakor tersebut, Hartopo menyampaikan bahwa kebijakan Rencana Tata Ruang Kabupaten Kudus 2021-2041 akan bertujuan untuk mewujdukan wilayah Kabupaten Kudus yang berkualitas yang berbasis industri dan pertanian, didukung sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dengan arah kebijakan RTRW Kudus 2021-2041 tersebut, maka dukungan untuk pengembangan industri akan ditingkatkan. Salah satunya adalah dengan pembukaan kawasan industri baru di beberapa wilayah di Kabupaten Kudus.

“Kendala investasi saat ini di Kabupaten Kudus adalah ketersediaan lahan. Banyak investor yang tidak jadi masuk ke Kudus karena banyak lahan yang masih berstatus lahan hijau. Oleh karena itu, dalam RTRW Kudus 2021-2041 ini, akan ada peningkatan jumlah kawasan industri agar investor tertarik untuk masuk ke Kudus,”paparnya.

Meski demikian, Hartopo memastikan pembukaan kawasan industri tersebut tidak akan mengurangi areal pertanian produktif. Sehingga, keberadaan industri tersebut tidak akan mengurangi produksi tanaman pangan di Kabupaten Kudus.

“Ya untuk kawasan industri baru tentu diprioritaskan di wilayah lahan yang tidak produkttif. Untuk lahan produktif seperti di Undaan, tentu tidak akan diotak atik,”tandasnya.

blank
Bupati Kudus HM Hartopo bersama Ketua DPRD Kudus Masan saat penandatanganan penyerahan Ranperda. foto:Suarabaru.id

Senada, Ketua DPRD Kudus Masan mengungkapkan kebijakan RTRW Kudus 2021-2041 tentu menyesuaikan dengan berbagai faktor diantaranya kebutuhan akan kawasan lain seperti kawasan industri.

Meski demikian, Masan memastikan  keberadaan lahan pertanian produktif di Kabupaten Kudus dipastikan tak akan berpengaruh dengan perubahan RTRW tersebut.

“Untuk lahan pertanian produktif, kita sudah terbantu dengan keberadaan bendungan Logung. Sebab, ada ribuan hektar lahan tidur yang kini menjadi lahan produktif,”ujarnya.

Sementara, untuk kawasan industri baru, kata Masan akan disesuaikan dengan kebutuhan investasi yang ada di Kudus. Kawasan industri tersebut utamanya akan diarahkan di wilayah Kecamatan Jekulo, Kaliwungu serta beberapa titik lain yang memang berpotensi untuk berkembang menjadi kawasan industri.

Tm-Ab