WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri, kini tengah menangani kasus seorang siswi SLA (Sekolah Lanjutan Atas) di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, yang diduga telah dua kali menjadi korban pelecehan seksual.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasi Humas Polres AKP Suwondo, Selasa (7/12), menyatakan, siswi SLA itu sebut saja Sekar. Dia duduk di bangku Kelas XII. Saat terjadi pelecehan, usia Sekar masih di bawah 18 tahun.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, menyusul setelah dilakukan pengusutan secara internal keluarga, yang hasilnya memperoleh pengakuan bahwa Sekar telah dua kali menjadi korban.
Kejadiannya berlangsung di rumah korban, di salah sebuah desa di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, pada Bulan Agustus dan Bulan September 2021 lalu.
Tersangka pelakunya, adalah seorang pria berinisial E (23) warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Pria kelahiran 17 April 1998 ini, sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Kakak Sekar, berupaya melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tentang adiknya. Ini dilakukan, setelah mendapatkan informasi dari temannya, yang curiga terhadap hubungan korban dengan pria E.
Instagram
Ini terkait dengan kecurigaan atas kemunculan informasinya di Instagram (IG) melalui Chat DM (Direct Massage). Betapa kagetnya Sang Kakak, ketika hasil pengusutan mendapatkan pengakuan bahwa Sekar telah dua kali menjadi korban pelecehan.
Atas dasar ini, pihak orang tua Sekar kemudian melaporkannya ke polisi. Petugas kemudian mengamankan tersangka pelaku pria E, dan menyita sejumlah alat bukti.
Barang bukti itu terdiri atas beragam jenis pakaian, yakni berupa masing-masing satu potong sweater, daster bermotif Polkadot, BH (kutang) warna pink, celana dalam warna ungu dan warna pink, celana pendek warna coklat dan sebuah ponsel.
Dari pemeriksaan petugas, diperoleh indikasi modusnya memakai bujuk rayu.
Kepada pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bambang Pur