blank
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, memberikan keterangan pers usai acara dialog dengan komunitas anak muda dan kreatif serta pelaku UMKM se-Kota Semarang di Collabox Creative Space, Semarang, Rabu 29 Oktober 2025. foto : hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, menegaskan setiap infrastruktur publik seperti bandara, terminal, pelabuhan, hingga tempat istirahat wajib mengalokasikan 30 persen area lokasinya untuk tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menteri yang biasa disapa Cak Imin ini menyatakan kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Hal tersebut seperti disampaikannya dalam acara Dialog Bersama Menko PM: Mewujudkan Ekonomi Kreatif Tangguh di Collabox Creative Space, Semarang, Rabu 29 Oktober 2025.

“Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 itu ternyata semua fasilitas publik, terminal, stasiun rest area, itu harus disediakan 30 persen untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan ekonomi kreatif. Itu harus,” katanya.

Lebih jauh dirinya mengingatkan Pasal 67 PP 7/2021 mengatur biaya sewa untuk UMKM di infrastruktur publik maksimal 30 persen dari harga sewa komersial.

Tak hanya itu saja, Cak Imin mengancam akan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan pengelola infrastruktur publik dalam menjalankan PP 7/2021.

“Kalau enggak dilaksanakam bisa ditindak. Jadi itu, mumpung belum saya sidak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen spacenya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif,” katanya.

blank
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar, berdialog dengan anak – anak muda Kota Semarang yang bergerak dalam bidang kreatif dan UMKM, di Collabox Creative Space, Semarang, Rabu 29 Oktober 2025. foto : hp

Sebagai catatan, PP 7/2021 adalah upaya Pemerintah untuk melindungi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk berkembang dan naik kelas.

Upaya ini juga dalam rangka memperkuat kontribusi usaha mikro, kecil dan menengah terhadap perekonomian nasional. Saat ini, UMKM berkontribusi sekitar 60% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Saat ini, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah tengah menjadi salah satu fokus kerja utama Kemenko PM, terutama dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha yang bisa berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Tak hanya mewajibkan 30 persen fasilitas publik untuk UMKM, dalam kesempatan tersebut Cak Imin juga menyiapkan Program Pasar 1001 Malam yang diperuntukkan sebagai pusat pameran UMKM dan aktivitas kreatif.

Nantinya Program Pasar 1001 Malam tersebut akan menjadi 1001 pusat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di seluruh Indonesia dan dirancang untuk menjadi ekosistem pemberdayaan masyarakat yang mendorong para pelaku UMKM naik kelas.

“Kami akan membuat piloting yang menyangkut aspek pembiayaan, capacity building, pemasaran, kemudian permodalan. Jadi pilot project-nya kita bangun pusat-pusat bisnis baru untuk UMKM di semua kota di Indonesia,” katanya.

Cak Imin menjelaskan, Program Pasar 1001 Malam ini akan membuka kesempatan UMKM untuk mendapatkan ruang usaha dengan harga sewa yang murah dan akses yang terjangkau masyarakat.

Diharapkan program ini akan menjawab ragam permasalahan yang dialami UMKM untuk tumbuh dan naik kelas yang akan mendorong bertumbuhnya perekonomian nasional.

“Kita akan memanfaatkan aset – aset milik pemerintah untuk bisa digunakan bagi UMKM atau untuk kegiatan dan aktivitas kreatif di seluruh kota, harapannya gratis atau kalau tidak cukup membayar uang kebersihan saja,” katanya.

Hery Priyono